Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disambar Petir, Rumah Kosong Ludes Terbakar

Bali Tribune/Petugas olah TKP di rumah Darmana yang ludes terbakar tersambar petir Jumat (3/1)
balitribune.co.id | Singaraja - Sebuah rumah yang sedang ditinggal pergi pemiliknya di Banjar Dinas Sangambu Desa Madenan, Tejakula mengalami kebekaran hebat setelah tersambar petir Jumat (3/1) sekitar pukul 20.00 wita. Saat peristiwa itu terjadi rumah milik Ketut Darmana dalam keadaan kosong ditinggal menghadiri acara pernikahan kerabatnya di Bangli.
 
Sejumlah sumber menyebutkan, saat kebakaran terjadi, hujan lebat  di iringi gelegar petir di Desa  Madenan. Diduga kilatan petir itu yang menyambar rumah berukuran 6,5 x 5,5 meter beratap seng dengan 3 kamar tidur itu. Barang-barang di dalam rumah ikut terbakar diantaranya uang tunai dalam celengan sebesar Rp 6 juta, 1buah kulkas, 2 buah TV 22 inch, almari pakaian, Hp merk Siomi, Radio serta perabotan rumah tangga lainnya.
 
Kapolsek Tejakula AKP Nyoman Adika membenarkan peristiwa itu. Menurutnya saat terbakar rumah milik Darmana dalam keadaan kosong. Bahkan peristiwa itu baru diketahui ke esokan harinya oleh saksi bernama Nyoman Tomblos saat melintas ditempat itu saat hendak berangkat ke kebun.
 
"Pagi hari sekitar pukul 07.00 wita, saksi melintas didepan rumah korban dan kaget menemukan rumah Darmana sudah ludes bekas terbakar," jelas Adika seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Minggu (5/1).
 
Untuk sementara kata Adika, olah TKP sudah dilakukan dan pengembangan termasuk mendengar keterangan sejumlah saksi. "Kasus ini masih terus kami selidiki dan kerugian akibat peristiwa ini ditaksir Rp 70 juta lebih," ucap Adika.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.