Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disandingkan dengan Giri Prasta, Begini Kata Koster

Bali Tribune / Wayan Koster (tengah) usai memimpin Konsolidasi Internal DPC PDIP Tabanan di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Senin (6/5

balitribune.co.id | Tabanan – Nama I Nyoman Giri Prasta kian santer digadang-gadang untuk maju sebagai calon gubernur Bali periode 2024-2029 melalui PDIP.

Namun aspirasi sejumlah DPC di beberapa kabupaten menyandingkan I Nyoman Giri Prasta dengan I Wayan Koster untuk berpaketan menjadi satu. Tak ayal, aspirasi tersebut memunculkan paket Koster-Giri (Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta). 

Sebuah paket di luar status petahana Koster-Ace (Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati). Terkait itu, Koster mengaku nyaman bila dipaketkan dengan siapa saja. Sepanjang itu merupakan kader terbaik. “Dengan siapapun, kader terbaik, semuanya nyaman,” kata Koster usai memimpin Konsolidasi Internal DPC PDIP Tabanan menjelang Pilkada Serentak 2024 di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Senin (6/5).

Ia tidak memungkiri aspirasi yang berkembang belakangan ini memunculkan paket Koster-Ace maupun Koster-Giri. Namun, semua aspirasi itu akan diserakan sepenuhnya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang memiliki hak prerogatif dalam memutuskan rekomendasi. “Bukan soal nyaman tak nyaman, tapia pa keputusan partai, kami laksanakan,” tegasnya.

Koster juga mengungkapkan bahwa calon petahana atau incumbent memang memiliki prioritas untuk direkomendasikan. Hanya saja, prioritas tersebut tidak bersifat mutlak. Semuanya kembali pada rekomendasi dari Ketua Umum PDIP melalui DPP. “Petahana (dapat) prioritas. Tapi tidak otomatis. Artinya ada pertimbangan (Ketua Umum) lain,” sebutnya.

Mengenai agenda konsolidasi yang ia hadiri di Gedung Kesenian I Ketut Maria, ia menyebut Tabanan sudah sangat solid. “Tapi saya harus menjalankan agenda konsolidasi ini agar Tabanan semakin solid menghadapi Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024 nanti,” tegasnya.

Dengan demikian, PDIP di Tabanan bisa memperoleh kemenangan, kesuksesan yang besar, dengan pasangan calon yang sudah ada. “Begitu juga dengan pilgubnya bisa menang mutlak,” imbuh Koster.

Menurutnya, rekomendasi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dari PDIP untuk Pilkada Serentak 2024 kemungkinan akan dikeluarkan DPP antara akhir Juli atau awal Agustus 2024. “Rekomendasi kira-kira akhir Juli atau awal Agustus 2024,” tukasnya. 

wartawan
JIN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.