Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disbud Badung Evaluasi Bantuan Dana Upakara dan Aci, Penyaluran Hibah Akan Disesuaikan Status Pura

Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana
Bali Tribune / Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana.

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung akan mengevaluasi mekanisme penyaluran bantuan dana upakara dan aci untuk memastikan hibah keagamaan diberikan tepat sasaran sesuai tingkatan pura. Evaluasi ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan.

Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana, mengatakan pihaknya akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam waktu dekat untuk menyusun standar besaran bantuan berdasarkan status dan tingkatan pura penerima hibah.

"Ke depan penerima bantuan harus jelas statusnya. Jangan sampai Pura Swagina justru menerima bantuan aci lebih besar dibanding Pura Sad Kahyangan," ujar Sukadana, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, melalui FGD tersebut pemerintah akan menyusun klasifikasi pura, mulai dari Pura Kahyangan Tiga, Pura Kahyangan Jagat, Pura Swawana hingga kategori lainnya. Disbud juga telah mengajukan permohonan narasumber kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung guna memastikan penyusunan kebijakan sesuai ketentuan.

Sebagai bagian dari penataan, setiap pura nantinya diwajibkan memiliki Surat Tanda Daftar Pura (STDP). Selain itu, penentuan status pura akan diverifikasi melalui kajian historis, arsitektur, serta dokumen purana yang dimiliki masing-masing pura.

Disbud Badung juga akan melakukan verifikasi terhadap struktur pelinggih. Tempat pemujaan yang hanya berupa pemerajan rumah tangga seperti kemulan dan taksu, maupun tugu atau begugul, akan ditinjau kembali sehingga tidak otomatis menerima bantuan aci rutin sebagaimana pura umum.

"Kalau hanya kemulan, taksu, tugu atau begugul, semuanya harus ditinjau kembali. Harus jelas dulu statusnya sebagai pura apa," tegas Sukadana.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, bantuan dana aci diberikan sebesar Rp10 juta untuk Pura Swawana, Rp15 juta untuk Pura Swagina, dan Rp50 juta untuk Pura Kahyangan Tiga. Bantuan tersebut disalurkan setiap pelaksanaan pujawali, baik yang berlangsung setiap enam bulan maupun satu tahun sekali.

Selain mengevaluasi klasifikasi penerima, Disbud juga akan menyusun standar biaya upakara agar besaran bantuan tetap proporsional.

"Kami ingin membuat standar harga untuk aci dan upakara. Meskipun PAD Kabupaten Badung tinggi, bukan berarti standar biaya upakara harus dibuat setinggi-tingginya," kata Sukadana.

Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Badung berharap penyaluran hibah keagamaan menjadi lebih tertib, adil, dan sesuai dengan status serta kebutuhan masing-masing pura. 

wartawan
ANA
Category

Astra Motor Bali Gelar Bootcamp Safety Riding, Siapkan Duta Muda ke Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda melalui gelaran Bootcamp Road to Cari Aman Academy 2026, Rabu (23/9/2026). Dari 50 peserta yang terlibat di awal, sebanyak 16 duta School Safety Riding Advisor (SSRA) terpilih berhasil melaju ke tahap seleksi akhir hingga melahirkan para juara pelopor keselamatan di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.