Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disbud Denpasar Mulai Lakukan Penilaian Ogoh-ogoh

Bali Tribune/ Lomba - Penilaian Lomba Ogoh-ogoh di beberapa Banjar di Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (16/3).
Balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 169 karya ogoh-ogoh dari STT se-Kota Denpasar kini memasuki tahap penilaian. Tim Penilai yang berjumlah 9 orang ini menyambangi satu persatu Sekehe Teruna yang terdaftar sebagai peserta lomba yang diawali dari Kecamatan Denpasar Selatan, kemarin. 
 
Rombongan tim penilai dipimpin Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Made Wedana. Mereka akan sambangi dimulai dari  Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar Timur, Denpasar Utara, dan berakhir di Denpasar Barat.
Dari keseluruhan peserta yang terdaftar, sebanyak 36 ogoh-ogoh berasal dari Denpasar Selatan, 52  dari Denpasar Timur, 39  Denpasar Utara, dan 42 ogoh-ogoh  dari Denpasar Barat yang akan mengikuti tahap penjurian.
 
Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Made Wedana menjelaskan bahwa pelaksanaan lomba ogoh-ogoh ini merupakan komitmen Kota Denpasar dalam pelestarian seni dan budaya. Ogoh-ogoh, katanya, merupakan elemen penting yang patut dilestarikan, utamanya pakem-pakem ogoh-ogoh itu sendiri yang wajib mengangkat tema bhuta kala.
 
Menuut Wedana, penilaian ini dilaksanakan oleh dewan juri yang profesional di bidangnya. Namun demikian pihaknya mengajak seluruh sekehe teruna di Kota Denpasar tidak hanya berorientasi pada nominasi semata, melainkan untuk bersama-sama memaknai lomba ini sebagai ajang pelestarian seni budaya.
 
“Mari kita jadikan lomba ogoh-ogoh ini sebagai ajang pelestarian tradisi, seni dan budaya Bali yang adi luhung,” jelas Wedana sembari mengatakan pengumuman 32 nominasi di empat kecamatan akan dilaksanakan pada 20 Maret mendatang. Hasil penjurian ini akan dicari nominasi 8 besar di masing-masing kecamatan. Sehingga keseluruhanya akan berjumlah 32 yang akan mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp 25 juta dipotong pajak.
 
Wedana juga menekankan bahwa seluruh peserta lomba dan hasil penilaian lomba akan diserahkan ke desa pakraman untuk selanjutnya dilaksanakan pawai di masing-masing desa.
 Pihaknya juga berharap seluruh elemen yang terlibat saat malam pengerupukan agar tetap menjaga keamanan serta kondusifitas rangkaian Hari Suci Nyepi ini.
 
“Kepada semua pihak termasuk pesa pakraman, Babinsa, Babinkamtibmas, Desa/lurah dan STT akan mengawasi lingkungan sekitar agar terjaga kondusifitasnya serta mentaati aturan pelarangan penggunaan soundsystem saat pawai ogoh-ogoh,” tegas Mataram
 
Salah seoarang Dewan Juri, I Gede Anom Ranuara bersama I Wayan Butuantara menjelaskan bahwa aspek penilaian lomba ogoh-ogoh ini meliputi tema, proposional, kombinasi dengan teknologi, ornamen serta penggunaan warna. 
 
 “Kami berharap pemahaman tentang seni budaya yang memiliki pakem seperti ogoh-ogoh ini dapat disosialisasikan sejak dini, sehingga pembuatan ogoh-ogoh dapat sesuai dengan tattwa agama Hindu,” jelasnya.
 
Sementara, Ketua ST. Tunas Muda, I Putu Ade Widiantara menyambut baik lomba ogoh-ogoh ini. “Kami menyambut baik kegiatan ini dan semoga dapat dilaksanakan setiap tahun untuk mendukung kreatifitas STT di Kota Denpasar,” ujarnya. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.