Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disepakati Lahan Pura Bukit Gegelang Dilelang

Bali Tribune/sam. Suasana pertemuan pembahasan masalah lelang lahan di atas Pura Bukit Gegelang, di sekretariat PHDI Bangli, Kamis (3/10).
Balitribune.co.id | BANGLI - Rencana lelang yang dilakukan pihak BPR Kerta Warga atas lahan yang diatasnya berdiri banguan Pura Bukit Gegelang, di wilayah Pondokan Kumbuh, Dusun Galiran, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, membuahkan hasil. Dalam pertemuan yang difasilitasi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bangli dan dihadiri Bendesa Agung Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet ini, di sekretariat PHDI, Bangli, Kamis (3/10), disepakati lahan tersebut dilelang, 
 
Dalam pertemuan tersebut, Direktur BPR Kerta Warga Ida Ayu Juliati mengungkapkan bahwa pada tahun 2015 masuk pengajuan pinjam ke BPR Kerta Warga dari salah satu warga di Banjar Tegalah. Warga tersebut mengajukan pinjaman dengan anggunan sertifikat tanah hak milik atas nama perorangan dengan luas tanah 79 are. Setelah dilakukan survai, pihak BPR kemudian mengeluarkan kredit sebasar Rp 400 Juta. Sesuai dengan prosedur, pihak BPR telah memasang hak tanggungan atas anggunan tersebut. Menurut Ida Ayu Juliati bahwa dari keluarnya kredit tersebut, pihak peminjam tidak memenuhi kewajibanya. “Kredit cair pada Bulan Oktober 2015, sudah tiga tahun tidak dijalankan kewajibanya,” ujarnya.
 
Sejatinya pihak Bank sudah sempat menelusuri keberadaan dari peminjam, namun tidak sempat bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Sementara itu, terkait pelelang lahan, Ida Ayu Juliati mengatakan bahwa hal ini sudah dibahas secara matang dengan jajaran direksi, termasuk sudah melakukan pemberitahuan kepada pengempon pura. Dalam pembahasan di iternal BPR, hasilnya lahan tersebut tetap dilelang, tetapi nantinya lahan yang di atasnya berdiri bangunan pura dan akses jalan menuju pura tidak dihitung. “Lahan ini merupakan satu kesatuan, tetapi nanti lahan pura dan akses jalan sekitar 9 are akan dibebaskan. Jadi pelalang akan membayar sesuai luas lahan. Kemudian lahan pura dan akses jalan agar bisa disertifikatkan oleh pengempon pura,” ujarnya.
 
Sementara itu, Bendesa Agung Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengaku kaget dengan kondisi ini, dimana pihaknya menyebutkan sudah ada kekeliruan, dimana pura Bukit Gegelang yang diempon 42 KK dan pelaba diatasnamakan pribadi. Menurutnya, pura sejak dulu sudah mempunyai subyek hukum sebagai hak atas tanah. “Tidak ada lagi lahan pura atau adat atas nama pribadi,” sebutnya.
 
Pihaknya juga mengatakan, ketika proses pensertifikatan lahan ada kesalahan. “BPN-nya salah menyertifikatkan atas nama pribadi, kemudian pribadi yang mengannggunkan juga punya niat tidak bagus, BPR juga tidak awas saat melakukan verifikasi karena disana ada pura, sehingga sekarang timbul masalah,” ujarnya.
 
Namun demikian, kini dari pihak BPR, pengempon pura sudah ada etikad baik dan paham bahwa pura tidak bisa dijadikan obyek lelang. Saat ini sudah ada jalan keluar, yang mana disepakati untuk lelang. “Nanti pihak bank akan membuat perjanjian dengan pemenang lelang, bahwa yang akan disertifikatkan tidak termasuk pura dan akses jalan. Jadi pemenang lelang sudah tahu hak-haknya, entah 70 are atau 60 are. Setelah lelang lahan disertifikatkan, begitu juga lahan pura dan aksesnya akan disertifikatkan oleh pengempon,” harapnya.
 
Di sisi lain, ketika nantinya tidak ada yang melelang, maka bank segera mengadakan sita jaminan. Kemudian bank akan memberikan lahan pura dan akses jalan tersebut. “Alangkah baiknya, kalau pengempon pura yang melelang dengan harga minimum. Pengempon pura diberikan prioritas sebagai peserta lelang. Saya kira tidak akan ada komplain kalau pengempon pura yang diberikan lelang,” sebutnya.
 
Kelian Pura Bukit Gegelang I Nyoman Sudana mengungkapkan bahwa pihaknya akan membicarakan kepada pengempon pura terkait pelelangan tersebut. (*)
wartawan
Agung Samudra
Category

Bantah Tahan Paspor, Maxxs Group Ambil Langkah Tegas Pecat 33 Staf Internal

balitribune.co.id | Denpasar - Maxxs Group International, perusahaan yang beroperasi di bidang layanan ekspatriat, legalitas, perizinan, investasi, properti, ekspor-impor, dan trading, membantah menahan ratusan atau ribuan paspor milik orang asing. Maxxs Group tidak pernah menahan paspor siapa pun. Dan saat ini proses hukum sedang berjalan di kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kota Denpasar Raih Penghargaan Mandaya Awards 2025 dari Kementerian Koodinator Pemberdayaan Masyarakat

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan dari Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar kepada Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam acara Mandaya Awards 2025 yang digelar di Ballroom Plaza Jamsostek, Jakarta, Kamis sore, (16/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Hadiri Monev SPI oleh KPK RI

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana menghadiri acara Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Tindak Lanjut Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat Inspektorat Daerah, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Upacara Melaspas di Pura Tirtha Campuhan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri upacara pecaruan rsi gana, melaspas dan mendem pedagingan di Pura Tirtha Campuhan Kuta. Bupati juga meresmikan Monumen Kalpataru yang dibangun di Jaba sisi Pura, pada Rabu (15/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.