Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dishub Denpasar Tertibkan Belasan Pelanggar Lalu Lintas

Bali Tribune/ Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas dan marka di beberapa ruas jalan utama yakni Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Diponogoro, Jalan Hasanudin dan Jalan Thamrin Kamis (16)6).


balitribune.co.id | Denpasar  - Dinas Perhubungan Kota Denpasar bersama instansi terkait yakni Polresta dan Polisi Militer melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas dan marka di beberapa ruas  jalan utama yakni Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan  Diponogoro, Jalan Hasanudin dan Jalan Thamrin Kamis (16/6).
 
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan  mengatakan pelaksanaan penertiban ini dalam upaya mendukung kelancaran dan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas.  Dalam  kegiatan penertiban tersebut pihaknya melakukan penindakan sebanyak 17  kendaraan bermotor yang parkir di badan jalan. 
 
Ia mengatakan kegiatan penertiban ini bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas. Karena sepanjang Jalan Cokroaminoto, Jalan Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman depan Pengadilan Negeri Denpasar, jalan  Diponogoro,Jalan Hasanudin dan Jalan Thamrin merupakan kawasan jalan protokol dan  padat kendaraan.
 
"Dengan adanya parkir sembarangan yang menggunakan sebagian badan jalan akan berdampak pada gangguan lalu lintas yakni kemacetan berlalu lintas," ujar Sriawan.
 
Sriawan lebih lanjut mengatakan hingga saat ini pelanggaran masih didominasi pada salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar, Dishub tetap mengenakan sanksi berupa  tilang serta  imbuhan. Dari 17 jumlah pelanggar   sebanyak 14 kendaraan diberikan imbuhan dan dan peringatan serta 3 orang dikenai tindakan tilang.
 
Dikatakan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. 
wartawan
YAN
Category

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.