Mangupura, Bali Tribune
Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan sidang tera/tera ulang di pasar-pasar tradisional dan toko modern di seluruh kecamatan di Kabupaten Badung, Kamis (12/5). Sidang tera ulang ini dimotori Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Badung bekerja sama dengan UPTD Metrologi Legal Provinsi Bali.
Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Diskoperindag I Gusti Agung Suartini mengatakan kegiatan tera/tera ulang di Kabuapten Badung tahun 2016 bekerja sama dengan Dinas Perindag Provinsi Bali. Tera ulang menyasar 40 lokasi di 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Badung meliputi Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan. “Tera ulang ini digelar di seluruh kecamatan di Badung,” ujarnya.
Adapun targetnya adalah 500 unit UTTP yang terdapat di pasar tradisional, toko modern, pertokoan dan SPBU. Dengan 80 timbangan dan 400 UTT (ukur takar timbang dan perlengkapanya), pelayanan tera/tera ulang ke pasar tradisonal dilaksanakan setiap satu tahun sekali. “Ini merupakan pelayanan yang ke 18 tera/tera ulang di Pasar Mambal dan Sading. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 12 sampai 13 Mei 2016,” papar Suartini.
Tujuan dari daerah tertib ukur masyarakat konsumen memperoleh jaminan kebenaran kuanta atas barang yang dibeli, meningkatkan citra daerah sehingga akan meningkatkan daya saing daerah dalam menghadapi perdagangan global.
Suartini juga menghimbau masyarakat yang memiliki timbangan yang belum di tera/tera ulang agar melakukan tera/tera ulang di UPTD Metrologi Jalan Raya Puputan Renon Denpasar. “Untuk tahun 2017 kewenangan UPTD akan dialihkan ke Kabupaten/Kota, dengan berdasarkan surat Direktur Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian perdagangan, RI No 178,” pungkasnya.