Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disosialisasikan Sensus Sat Kerthi Semesta Bali Berbasis Desa Adat

Bali Tribune/ Kadis Kominfos Bali dan BARI Daerah Provinsi Bali saat Sosialisasi.
balitribune.co.id | Denpasar - Sensus sat kerthi semesta Bali berbasis desa adat, dalam rangka mendukung pembangunan sistem sensus desa adat ke depan mulai di sosialisasikan kepada 57 bendesa adat di Kabupaten Gianyar, Klungkung, Karangasem dan Denpasar secara virtual.
 
Kegiatan ini nantinya bertujuan untuk mendata seberapa banyak kekayaan budaya dan kearifan lokal yang ada pada masing-masing desa adat di Bali dalam upaya untuk mengembangkan sekaligus memberdayakan desa adat yang lekat dengan nilai-nilai kebudayaan Bali. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana saat sosialisasi sensus adat sesi 2, di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali.
 
Sensus sat kerthi semesta Bali berbasis desa adat dilaksanakn berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah UU 6/2014 tentang Desa Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang dilatar belakangi bahwa Desa Adat memiliki wilayah, hak asal usul, hak-hak tradisional, susunan asli, serta otonomi asli untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
 
Pembangunan Bali mencakup tiga aspek utama, yakni alam, krama, dan kebudayaan Bali berdasarkan Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sat Kerthi. Pelaksanaan sensus menjadi dasar pengambilan kebijakan dan pengembangan potensi Desa Adat.
 
Ditambahkan Kepala Dinas Kominfos Bali Gede Pramana bahwa sensus sat kerthi semesta Bali mencakup pendataan parahyangan, palemahan dan pawongan di seluruh 1.493 Desa Adat di Bali, yang nantinya akan bertujuan untuk mengetahui tersedianya sistem dan data base sumber daya desa adat yang ada, tersedianya data terpadu desa adat meliputi Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan serta pengambilan kebijakan dan pengembangan potensi desa adat serta langkah-langkah strategis untuk pembangunan desa adat ke depan.
 
Pendataan Sensus juga meliputi identitas desa adat, hukum adat (Awig-Awig,Pararem,Wicara dll), kelembagaan pemerintahan desa adat (Prajuru, Sabha Desa, Kerta Desa, dll), lembaga adat (Paiketan Pemangku, Serati, Wredha, Pacalang, Yowana, Sekaa,dll), utsaha desa adat (LPD, BUPDA, Koperasi), padruwen desa adat (Tanah, Bangunan, Sumber Daya, dll), parahyangan (Pura, Benda/Budaya Sakral), palemahan (Sumber Daya Alam, Budaya Tradisional, Kuliner, DTW, Akomodasi, Industri Kreatif, Fasilitas Kesehatan/ Pendidikan dll) dan Pawongan (Krama, Sulinggih, Pengobat Tradisional, Ketenagakerjaan).
 
Hasil pendataan sensus nantinya akan tersaji dalam bentuk dashboard monitoring dan terintegrasi dalam peta digital Provinsi Bali. Yang nanti dapat di akses di :
https ://sensusadat.baliprov.go.id, https ://sso.baliprov.go.id
https ://sikuat.baliprov.go.id
 
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali I Made Gunaja menambahkan bahwa pada saat pendataan di lapangan agar instrumen manual diisi terlebih dahulu sebelum menginput ke aplikasi sensus, hal ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dan koreksi, keterlibatan OPD turut serta ke lapangan karena datanya spesifik sehingga untuk memudahkan penginputan dilakukan sosialisasi melalui tiga (3) metode yakni secara virtual, secara bertahap melalui pertemuan tatap muka di 57 kecamatan, video tutorial via YouTube dan koordinasi intensif dengan tim sensus di Kabupaten.
 
"Di masa pandemi Covid-19 tentu saja akan terjadi hambatan sehingga semuanya belum tentu akan berjalan kondusif seperti yang kita harapkan, dengan adanya berbagai model desa adat yang memiliki karakteristik yang berbeda pula dan penguasaan IT oleh petugas sensus tentu akan berpotensi menjadi hambatan dalam pengisian instrumen (input data) disamping juga akan adanya kemungkinan gangguan koneksi signal yang kurang baik. Sehingga perlu dilakukannya pengkoordinasian pelaksanaan sensus dengan matang sekaligus memfasilitasi jaringan internet untuk meng-upload data di aplikasi sensus, dengan maksud akan dapat membantu mempublikasikan kegiatan sensus kepada masyarakat. Untuk selanjutnya, pengambilan data penduduk wajib melakukan koordinasi antara desa dinas dan desa adat dalam rangka mensukseskan sensus, disamping adanya pendampingan dan menyediakan data bagi desa adat terkait bidang seni, adat dan budaya," ungkap Kepala BARI Daerah Provinsi Bali I Made Gunaja.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.