Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dispensasi Usia Perkawinan Masih Disalahgunakan

Bali Tribune/net
Ketua KPAI Susanto

Jakarta | Bali Tribune.co.id - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan dispensasi usia pernikahan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih disalahgunakan masyarakat.

"Dispensasi usia nikah sering disalahartikan bukan lagi darurat," kata Susanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, di sela seminar Hari Perempuan Internasional "Memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi dan Sinergitas dalam Pencegahan Perkawinan Anak".
Dilansir dari Antara, menurut dia, sejumlah dispensasi pernikahan yang sifatnya darurat praktiknya dilakukan pada kondisi yang bukan keadaaan terpaksa.
Santo mencontohkan pernikahan di Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada 2018 terjadi dispensasi perkawinan yang tidak sesuai prosedur. Saat itu, dispensasi diberikan oleh pengadilan atas permohonan dengan alasan calon laki-laki ingin menikah lantaran takut tidur sendirian.
Dia mengatakan itu hanya contoh kasus bagaimana dispensasi pernikahan tidak dipraktikkan sesuai peruntukannya. Dengan temuan kasus-kasus serupa, tentu menjadi peluang perkawinan di bawah umur dapat terjadi melalui dispensasi.
Atas persoalan tersebut, Ketua KPAI memandang memang kantor urusan agama dan pengadilan saat ini membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki perspektif perlindungan anak sehingga aturan dispensasi pernikahan ketat dan sesuai peruntukan.
"Semakin hakim memiliki perspektif anak, maka ikhtiar dispensasi itu tidak terlalu longgar. Dispensasi permohonan masyarakat itu memiliki beragam pemicu seperti kultural, sosial, ekonomi dan lainnya. Faktanya seperti itu," kata dia.
Menambahkan, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan pengetatan aturan dispensasi usia nikah memang menjadi instrumen untuk menekan banyaknya pernikahan usia anak.
Tidak kalah penting, Rita mengingatkan pendekatan budaya masyarakat juga penting karena pernikahan anak tidak hanya dicegah lewat aturan hukum.
Alasannya, kata dia, terdapat sejumlah kasus pernikahan di bawah umur terjadi tidak tercatat seperti dengan skema nikah diam-diam (siri) dan mengakali usia agar lebih tua.
Dengan kata lain, terjadi pernikahan di bawah umur tanpa melalui proses dispensasi usia perkawinan. "Upaya konstitusional itu penting tapi kultural juga penting," katanya. han

wartawan
habit
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabur ke Badung, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blahbatuh

balitribune.co.id | Gianyar - Digiring ke Mapolsek Blahbatuh, menandai berakhirnya pelarian ANB (26 tahun). Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berakhir di sebuah tempat kos di Banjar Selat Beringkit, Mengwitani, Badung. Setelah disanggong Tim Opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh tanpa perlawanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait PWA, Dewan Bali Minta Pemerintah Provinsi Bali Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang datang ke Bali untuk tujuan wisata sebesar Rp 150 ribu sejak 14 Februari 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali untuk terbuka terhadap PWA tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali Tegaskan Kenaikan UMP Harus Selaras dengan Keterjangkauan Kebutuhan Pokok

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tidak hanya mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja di Pulau Dewata pada tahun 2027. Dewan Bali pun meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk mengawasi harga pangan supaya tidak mengalami kenaikan seiring kenaikan UMP untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.