Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disperindag Bangli Kembali Lakukan Tera Ulang

Bali Tribune/ TERA - Suasana tera dan tera ulang UTPP di Terminal Loka Crana.



balitribune.co.id | Bangli - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli kembali  melaksanakan tera ulang UTTP (Ukuran, Tekaran, Timbangan dan Perlengkapannya), Rabu (7/9/2022). Ratusan UTTP jadi tera ulang yang berlangsung di Terminal Loka Crana.

Asisten I Setda Bangli, I Nyoman Puja  mengatakan  pelaksanan tera dan tera ulang di Bangli  menyasar target 15.000 UUPT. Pelaksanaan dilakukan secara bergantian di setiap kecamatan. Kini giliran tera dan tera ulang di Kecamatan Bangli.

Kata Nyoman Puja tujuan dari tera dan tera ulang yakni untuk  memberikan pelindungan kepada para konsumen. "Dengan dilakukan tera ini diharapkan tidak ada tindak kecurangan yang dapat merugikan konsumen,” ujar Nyoman Puja didampingi Kepala Disperindag I Wayan Gunawan.

Lanjutnya, dari proses tera ulang ini banyak timbang yang perlu diseimbangkan. Hal ini akibat kerusakan dari timbangan itu sendiri. "Karena sering pemakaian tentu ada komponen yang kendor, kemudian berkarat. Maka perlu di balance-kan," ungkpnya.

Setelah dilakukan reparasi dan dilakukan uji sehingga timbangan kembali normal serta sesuai standar. Dipastikan jika tidak ada kesengajaan untuk melakukan tidak kecurangan. Maka itu tera dan tera ulang ini tidak hanya melindungi konsumen tetapi juga pedagang.

Di sisi lain Kepala Disperindag I Wayan Gunawan mengatakan,  pelaksanaan tera dan tera ulang berlangsung dari 7-9 September.

Anggaran  untuk pelaksanaan tera dan tera ulang terbatas. Bahkan pada tahun 2020 sempat tidak terlaksana. Dengan anggaran Rp 10 juta, maka kegiatan tera dan tera ulang berlangsung hanya 10 kali.

Sementara terkait tera dan tera ulang alat ukur di SPBU, dikatakan bahwa pelaksanaan dilakukan berdasarkan permintaan dari pengelola.
 

“Sebelum batas waktu habis pengelola SPBU yang ajukan permohonan tera ulang,” jelasnya.

wartawan
SAM
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.