Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Distan Denpasar Gelar Kastrasi dan Vaksinasi HPR

Bali Tribune / Pelaksanaan kastrasi di Kantor Dinas Pertanian Kota Denpasar, Kamis (25/2).

balitribune.co.id | DenpasarPemkot Denpasar melalui Dinas Pertanian kembali menggelar sterilisasi/kastrasi dan vaksinasi rabies bagi Hewan Penular Rabies (HPR) pada Kamis (25/2) di kantor setempat. Kegiatan yang bertujuan untuk menekan populasi dan memastikan kesehatan HPR ini dilaksanakan serangkaian Hut Kota Denpasar ke-233 tahun.

Kabid Kesehatan Hewan Distan Kota Denpasar, I Made Ngurah Sugiri disela kegiatan mengatakan,  kastrasi serangkaian Hut Kota Denpasar ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengendalikan populasi dan jumlah HPR. Dengan terkendalinya HPR diharapkan dapat mendukung terciptanya kesehatan hewan berkelanjutan di Kota Denpasar.

“Kastrasi ini dilaksanakan untuk mengendalikan populasi HPR di Kota Denpasar,” ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada pelaksanaan kastrasi kali ini dibatasi pelayanannya untuk 25 HPR. Sehingga diharapkan pelayanan kastrasi dapat diberikan secara maksimal.

“Untuk kali ini kami khususnya kepada Anjing lokal yang pemiliknya adalah masyarakat Kota Denpasar,” jelasnya

Sugiri juga mengatakan bahwa di tahun 2021 ini Distan Kota Denpasar juga akan melaksanakan program vaksinasi rabies. Hal ini merupakan langkah berkelanjutan untuk mencegah rabies di Kota Denpasar. Menurutnya, kini terdapat 52 ribu vaksin yang disiapkan untuk HPR yang pemiliknya merupakan masyarakat Kota Denpasar.

“Kita siagakan sekitar 52 ribu vaksin rabies bagi HPR, program ini dilaksanakan secara gratis setiap harinya untuk masyarakat yang ber KTP Denpasar,” jelasnya

Sugiri juga mengajak masyarakat untuk ikut andil mencegah penularan Rabies di Kota Denpasar. Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara sederhana, yakni untuk tidak melepas liarkan hewan peliharaanya yang tergolong HPR.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melepasliarkan peliharaanya yang tergolong HPR, mari bersama kita cegah penularan rabies,” pungkasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.