Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Distan Tabanan Gelar Vaksinasi Rabies Darurat Lagi di Berembeng

Bali Tribune/ VAKSINASI - Kegiatan vaksinasi rabies secara massal oleh Distan Tabanan.


balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pertanian atau Distan Tabanan kembali menggelar vaksinasi rabies darurat. Kali ini, vaksinasi darurat dilakukan di Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Vaksinasi terhadap hewan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus gigitan anjing liar yang sempat dialami tiga warga belum lama ini.

Kegiatan tersebut akan berlangsung selama dua hari yakni pada Kamis (4/7) dan Jumat (5/7) dengan jumlah sasaran sebanyak 256 ekor anjing. "Kamis besok ada vaksinasi emergensi di lima banjar di Desa Berembeng, total populasi estimasi 256 ekor anjing," jelas Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Eka Parta Ariana, Rabu (3/7).

Ia menjelaskan, vaksinasi darurat yang dilaksanakan di Desa Berembeng dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel anjing liar yang melakukan gigitan. Meskipun, sampel itu rusak, pihaknya tetap menganggap positif rabies sesuai standar dan prosedur. Ditegaskan, walaupun perlakuan terhadap sampel itu tetap dinyatakan positif, status Desa Berembeng tidak masuk zona merah rabies. "Tidak masuk zona merah karena belum konfirmasi lab. Karena sampel rusak, tetapi dianggap positif," jelasnya.

Sementara itu dari data saat ini, setidaknya sudah ada sepuluh kasus positif rabies di kabupaten Tabanan. Kesepuluh kasus itu antara lain empat kasus di Kecamatan Pupuan, satu kasus di Kecamatan Baturiti, satu kasus di Kecamatan Kediri, satu kasus di Kecamatan Kerambitan, dua kasus di Kecamatan Marga, dan satu kasus di Kecamatan Penebel.

Eka menyebutkan sampai sejauh ini kegiatan vaksinasi masih terus dilakukan. Bahkan, sebagai bentuk antisipasi, Pemkab Tabanan juga membentuk Tim Siaga Rabies (Tisira). Sampai saat ini, Tisira baru terbentuk di dua desa yakni Wongaya Gede di Kecamatan Penebel dan Beraban di Kecamatan Kediri. Ia menjelaskan, Tisira diharapkan dapat bekerja sama dengan masyarakat untuk melakukan penanganan awal serta memberikan pemahaman mengenai rabies.

wartawan
JIN
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.