Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditahan Jaksa, Kadisbud Kota Denpasar Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan

Bali Tribune / DITAHAN - Tersangka IGM didampingi penasihat hukumnya saat menuju mobil tahanan Kejari Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non-aktif), I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGM,  usai menjalani proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) ke tim Jaksa Penuntut Umum, Senin (11/10). 
 
Tersangka IGM dijebloskan ke sel tahanan dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar tahun anggaran 2019/2020.
 
Pantauan Bali Tribune,  IGM didampingi penasihat hukumnya, Komang Sutrisna tiba di kantor Kejari Denpasar pada pukul 10.00 WITA. Setelah beberapa jam diperiksa, IGM turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua kantor Kejari Denpasar pada Pukul 12.00 WITA. 
 
Saat itu, IGM tampak sudah mengenakan rompi tahanan warna merah khas Kejari. Pergelangan tangan pejabat di Pemkot Denpasar ini juga diborgol. Dia langsung digelandang ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rutan Polresta Denpasar untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu persidangan. 
 
"Tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan selama 20 hari ke depan di rutan Polresta Denpasar. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segara melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala di hadapan awak media. 
 
Dijelaskan Yuliana, dugaan tindak pidana yang dilakukan IGM dimulai sejak tahun 2019 hingga 2021 di kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Dalam kapasitasnya sebagai PA dan PPK, IGM tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan keuangan negara secara efektif dan efesien. 
 
Dalam hal ini, tersangka selaku PA mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang atau jasa menjadi penyerahan uang disertai adanya pemotongan fee rekanan. Berikutnya, selaku PPK tersangka tidak membuat rencana Umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. 
 
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.022.258.750 sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Bali," tandas Yuliana.
 
Perbuatan IGM tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lengkap dengan perubahannya, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
 
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Komang Sutrisna mengatakan pihaknya lebih memilih menyerahkan semua kepada pihak kejaksaan. Serta tidak berniat mengajukan surat penangguhan penahanan. "Kami sudah memahami, kita harus menjalani ini. Kondisinya sekarang ikuti saja dulu," katanya pasrah. 
 
 
 
 
wartawan
VAL
Category

Ubed Tentukan Kemenangan Indonesia Atas Thailand

balitribune.co.id I Jakarta - Tunggal ketiga Mohammad Zaki Ubaidillah menjadi penentu kemenangan Indonesia atas Thailand 3-2 pada laga kedua Grup D Piala Thomas 2026 di Forum Horsens, Denmark, Minggu (26/4/2026) malam.

Ubed, sapaan akrab Mohammad Zaki Ubaidillah, yang turun di partai terakhir atau kelima menang mudah atas Tanawat Yimjit dengan skor 21-11, 21-12.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengelola Tanah Lot Siap Olah Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id I Tabanan -  Manajemen Daya Tarik Wisata atau DTW Tanah Lot memastikan diri ikut ambil bagian dalam program pengolahan sampah berbasis sumber. Partisipasi ini merupakan tindak lanjut atas program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan terkait tata kelola limbah di kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Lansia 84 Tahun Dilaporkan Hilang Saat Mendaki Gunung Batukaru

balitribune.co.id I Tabanan -  Seorang kakek bernama I Made Dibia (84) dilaporkan hilang saat melakukan pendakian di lereng Gunung Batukaru, Tabanan, sejak Sabtu (25/4/2026) sore. Hingga Senin (27/4/2026) petang, keberadaan warga Banjar Sigaran, Desa Jegu, Kecamatan Penebel tersebut masih misterius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinilai Kurang Ideal, Seniman Kritik Panggung Utama Festival Semarapura VIII

balitribune.co.id I Semarapura - Pembukaan Festival Semarapura ke-8 akan dihelat Selasa (28/4/2026). Namun, persiapan pelaksanaan festival terbesar di Klungkung ini masih menyisakan sejumlah persoalan. Salah satunya yakni terkait panggung utama yang dinilai kurang ideal. 

Baca Selengkapnya icon click

Operasional TPST Tahura 1 Denpasar Dikebut, Ditarget Olah Sampah 200 - 300 Ton Per Hari

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus menggenjot optimalisasi operasional mesin pengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di Kota Denpasar. Kali ini, optimalisasi terus dilakukan dengan menyasar TPST Tahura 1 yang saat ini ditarget mampu mengolah sampah Kota Denpasar dengan kapasitas sebanyak 200 ton per hari. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.