Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditemukan Bayi Malang di dalam Tas

Bayi yang dibuang

BALI TRIBUNE  - Aksi buang bayi kembali terjadi. Yang terbaru, ditemukan bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam tas gendong warna hitam, tepatnya di bawah salah satu pohon perindang di jalan Pandu Denpasar, Minggu (16/12) pukul 15.00 Wita. Bayi malang dalam kondisi hidup itu ditemukan oleh seorang wanita pembeli bakso bernama Ni Wayan Sugiarti (40), warga Jalan Anyelir Denpasar Timur. Kini polisi masih dalami keterangan sejumlah saksi untuk mencari tahu siapa orang tua yang diduga nekat membuang bayi tak berdosa itu. Kapolsek Denpasar Timur AKP I Nyoman Karang Adiputra, SH mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan sejumlah saksi. Termasuk saksi utama, Sugiarti yang menemukan bayi tersebut. Menurut wanita ini, pukul 14.45, ia berencana membeli bakso di Jalan Hayam Wuruk. Usai membeli bakso dia melihat ada tas di bawah pohon perindang di Jalan Pandu, di depan rumah Nomor. 2. Lantaran tas ini mencurigakan, terdengar suara tangiaan dari dalam tas dan tas pun bergerak-bergerak. Dirinya lalu mendekat ke tas itu. Setelah dilihat baik-baik ternyata ada bayi menangis di dalam tas warna hitam itu. "Ternyata dalam tas berisi bayi berjenis kelamin laki-laki dan kondisi hidup. Karena ketakutan, dia meminta bantuan pada tukang parkir dam sejumlah pedagang. Warga pun berdatangan lalu melaporkan ke Polisi," tuturnya. Bayi tersebut kemudian di bawa ke klinik Padma Batra, Jalan Hayam Wuruk. Setelah itu baru dirujuk ke Rumah Sakit MMC Jalan Merdeka. Setelah di cek kondisi bayi, lalu dibawah ke rumah sakit Puri Raharja dan langsung ditangani. "Kondisi bayi stabil. Tali pusar pun masih tergantung," terangnya. Kini pihaknya masih menelusuri kawasan lokasi kejadian untuk mencati tahu dan mendata wanita yang diketahui hamil dan sudah melahirkan. Pun berkoordinasi dengan bidan-bidan setempat melihat data-data orang hamil yang sempat melakukan pemeriksaan. Itu untuk mencari 5ahu siapa ibu yang nekat melakukan hal tak puji itu. "Kami menduga, pembuang bayi adalah orang yang hamil di luar nikah dan lain sebagainya," pungkasnya. 

wartawan
redaksi
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.