Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditemukan Bayi Perempuan dalam Tas

Bali Tribune/ BAYI PEREMPUAN - Ditemukan seorang bayi perempuan yang diisi di dalam tas lalu ditaruh di atas meja dagangan cilok milik Ibu Apong di Jalan Gunung Rinjani tepatnya di sebelah Depot Durian Hidayah, Monang Maning, Denpasar Barat, Kamis (29/4) jam 03.30 Wita.
balitribune.co.id | Denpasar - Kasus pembuangan bayi kembali terjadi di Denpasar. Ditemukan seorang bayi perempuan yang diisi di dalam tas lalu ditaruh di atas meja dagangan cilok milik Ibu Apong di Jalan Gunung Rinjani tepatnya di sebelah Depot Durian Hidayah, Monang Maning, Denpasar Barat, Kamis (29/4) jam 03.30 Wita.
 
Saat ini, bayi tanpa berdosa itu masih menjalani perawatan dan dititipkan sementara di Bidan Rai Citawati di Jalan Merpati Denpasar Barat.
 
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza menjelaskan, saat itu ada saksi yang hendak mencuci tangan di kran depan rumah sehabis makan sahur. Saksi mendengar ada suara seperti raungan anak kucing sehingga membuat saksi mengurungkan niatnya untuk mencuci tangan.
 
Lantaran takut, ia kemudian memberitahukan kepada ibunya, lalu bersama - sama menggedor tembok tetangga sebelah untuk mengecek asal suara. "Ternyata asal suara tersebut dari dalam tas yang ditaruh di atas meja dagangan dan setelah dicek ada bayi," ungkapnya.
 
Kemudian oleh saksi bersama warga melaporkan penemuan bayi itu kepada pihak kepolisian. Selanjutnya bayi itu dibawa ke Bidan Rai Citawati di Jalan Merpati. "Bayinya dalam kondisi sehat. Beratnya 2.600 gram dengan panjang 47 centimeter," tuturnya.
 
Sementara keterangan seorang warga, Tania bahwa bayi ditemukan masih dalam kondisi terbungkus selimut di dalam tas. Dan ibu yang membuang bayinya sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Bahkan ayahnya yang saat itu melihat ibu bayi sempat berteriak, namun ibu bayi langsung kabur menggunakan jasa ojek online. "Ibu yang membuang bayinya kerekam CCTV. Ayah saya lihat dan sempat teriakin ibu itu, tapi kabur naik Grab," katanya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.