Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditemukan Sarkofagus Berisi Serpihan Tulang dan Gigi

Bali Tribune / SARKOFAGUS - Dua Sarkofagus ditemukan di Pura Kahyangan Desa Adat Tegal, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

balitribune.co.id | SingarajaDua benda diduga Sarkofagus berisi kerangka manusia ditemukan  di Pura Kahyangan Desa Adat Tegal, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Di dalamnya terdapat tulang kerangka manusia. 

Menurut Kelian Desa Adat Tegal, Kadek Astawan Wijaya, dua benda berupa peti mati kuno atau sarkofagus ditemukan pada Minggu (18/8). Awalnya tengah melakukan gotong royong memperbaiki tembok Pura Desa Adat. Pura Kahyangan yang menjadi lokasi penemuan ini memang tengah direnovasi. Proses pemadatan tanah yang miring menjadi pemicu ditemukannya kedua benda tersebut.

Sarkofagus pertama ditemukan dalam kondisi utuh. Terbuat dari bahan paras atau padatan batu dengan ukuran sekitar 45 centimeter x 30 centimeter.
Benda bersejarah ini tertanam di bawah tanah sekitar 10 centimeter, tepat di sebelah barat pelinggih atau bangunan untuk pemujaan.

"Waktu dibuka di dalamnya berisi tulang kerangka dan gigi," jelasnya, Senin (19/8).

Sarkofagus kedua ditemukan tidak jauh dari temuan yang pertama sekitar pukul 13.00 Wita.

"Bentuknya beda dari yang pertama  terbuat dari batu dengan ukuran yang hampir sama. Di dalamnya juga ditemukan kerangka, guci, dan besi," imbuhnya.

Untuk menghormati temuan tersebut pihak desa berencana menggelar upacara adat.

"Nanti akan dilakukan upacara. Selaku kelian adat sudah melakukan paruman (pertemuan). Kami masih menunggu hasil penelitian dinas terkait. Kami juga akan menanyakanan kelanjutannya seperti apa," ujar Astawan.

Temuan itu juga akan dilaporkan ke Dinas Kebudayaan. Sedang pihak desa adat akan melibatkan pemangku untuk menentukan tata cara upacara yang tepat. 

"Tulang-tulang yang ditemukan rencananya akan dikuburkan kembali setelah proses penelitian selesai," tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.