Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditetapkan sebagai Tersangka, Perbekel Gadungan Jalani Pemeriksaan

I Wayan Muliartana

BALI TRIBUNE - Perbekel Desa Gadungan, I Wayan Muliartana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang tengah diusut Polres Tabanan. Namun Muliartana berdalih jika apa yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Desa Pekraman. Kendatipun demikian ia mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Muliartana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tabanan sejak Jumat (12/10) lalu. Dan pasca ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (16/10) dirinya kembali menjalani pemeriksaan didampingi Pengacara di ruang Unit III Satreskrim Polres Tabanan. Tersangka menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Perbekel Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat atas dugaan pungli terhadap truk yang melakukan aktivitas pembelian tanah di Desa Gadungan atau Galian C. Tanah yang dibeli dari lahan milik pribadi ini kebanyakan dibeli oleh pengusaha asal Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Tabanan sebagai bahan baku pembuatan genteng. Setiap truk yang masuk dikenakan retribusi Rp 30.000 oleh pihak desa sejak awal tahun 2018. Usai menjalani pemeriksaan, Miliartana mengatakan jika retribusi sebesar Rp 30.000 per truk yang masuk ke Desa Gadungan untuk membeli tanah tersebut dipungut sejak awal tahun 2018 karena pihak desa dimintai kebijakan akan aktivitas galian C masih tetap ingin beroperasi meskipun pihaknya sudah ingin menghentikannya. Ia menyebutkan, aktivitas galian C ini sejatinya sudah ada sebelum ia menjabat sebagai Perbekel Desa Gadungan. Hanya saja karena rasa kemanusiaan dan demi kepentingan masyarakat lantaran ada masyarakat Desa Gadungan yang bergerak dalam usaha itu, serta himpitan ekonomi yang membuat warganya harus menjual tanah demi membayar utang, maka pihaknya mengeluarkan permakluman agar galian C bisa tetap beroperasi. “Akhirnya saya mengeluarkan permakluman dengan berkoordinasi dengan Desa Pekraman melalui Perarem tanggal 29 Desember 2016 dimana galian C ini bisa beroperasi dalam jangka waktu satu tahun, sehingga di tahun 2017 galian C ini harus dihentikan,” tegasnya. Disamping itu, karena aktivitas galian C menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur, maka pengusaha yang melakukan pembelian tanah harus berkontribusi Rp 1,5 juta yang rinciannya Rp 500.000 masuk ke Banjar Adat, dan Rp 500.000 masuk ke Desa Pekraman dan Rp 500.000 digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur. Setelah satu tahun berjalan, di awal tahun 2018 pihak desa mulai bersurat ke Desa Adat dan Desa Pekraman agar menghentikan aktivitas galian C tersebut sesuai kesepakatan awal. Hanya saja masyarakat dan pengusaha kembali mendesak agar aktivitas galian C bisa tetap beroperasi. “Masyarakat dan pengusaha tetap mendesak agar bisa beroperasi, akhirnya saya berikan permakluman lagi. Inilah keteledoran saya, coba saja waktu itu saya tegas menghentikan aktivitas galian C itu tidak seperti ini kasusnya,” sambungnya. Ketika itu, karena ada kegiatan pembangunan di pusat pemerintahan Desa Gadungan yang di tahun 2015 mengalami kebakaran hebat, maka pihaknya meminta sumbangsih dari para pengusaha tersebut yakni dengan meminta dana retribusi Rp 30.000 per truk. Menurutnya hal tersebut tidak merugikan pihak manapun karena pengusaha pun tetap untung lantaran tanah yang dijual ke Pejaten telah dinaikan Rp 50.000. “Jadi ini sudah sesuai kesepakatan, hanya saja tidak ada hitam diatas putih saat saya mengumpulkan para pengusaha di Kantor Desa,” lanjutnya. Akhirnya uang retribusi yang terkumpul dibagi menjadi dua sesuai dengan jumlah titik galian C di Desa Gadungan, yakni Pak Pita dan Pak Made. Selanjutnya Muliartana meminta keduanya membuka rekening sehingga transparan. Dan selama tiga bulan yakni dari bulan Februari hingga April 2018, terkumpulan dana Rp 13,5 juta pada rekening Pak Pita. “Karena ada kebutuhan membeli patung untuk pembangunan pusat pemerintahan desa, maka panitia pembangunan pusat pemerintah desa yang kita bentuk kemudian menarik uang itu Rp 13 juta untuk membeli patung. Jadi tidak ada uang itu digunakan secara pribadi,” tegasnya. Hanya saja menurutnya, laporan dugaan kasus ini kepada kepolisian dilatarbelakangi rasa kecewa pengusaha atas tindakan yang ia lakukan terakhir ini, yakni tetap ingin menutup aktivitas galian C. Padahal tindakannya menutup aktivitas galian C sangat beralasan lantaran tak ada lagi pengusaha yang mau membayar retribusi sesuai kesepakatan. Disamping itu, sesuai permakluman di tahun 2017, para pengusaha juga harus menyetorkan uang Rp 60 juta ke Desa Pekraman karena melakukan kegiatan pembelian tanah sebanyak 60 are, namun hanya baru dibayarkan Rp 38 juta. “Bulan Juli saya cek ternyata tidak ada uang yang terkumpul dan katanya tidak ada lagi truk yang mau membayar, sehingga langkah yang saya ambil ya menutup aktivitas galian C ini karena sudah melanggar komitmen yang kita buat bersama. Yak arena itu mungkin mereka kecewa sehingga saya dilaporkan,” tukasnya. Atas kondisi tersebut, Miliartana pun mengaku jika sejatinya dirinya tidak terima jika ditetapkan sebagai tersangka. Dan berencana melaporkan balik pihak-pihak yang telah memberatkan dirinya dalam memberikan kesaksian. “Jadi apa yang dituduhkan itu tidak benar karena tidak ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya. Kanit Idik III Satreskrim Polres Tabanan, IPDA I Made Rai Sunirta seijin Kasat Reskrim Polres Tabanan mengatakan Perbekel Gadungan terjerat kasus saber pungli atas tindakannya memungut retribusi terhadap truk yang melakukan pembelian tanah galian C di Desa Gadungan dengan total Rp 13 juta. “Menurut saksi ahli, yang bersangkutan merupakan penerima gaji yang bersumber dari pemerintah sehingga tergolong pegawai negeri, jadi masuk ke ranah korupsi yang dasarnya pungli,” ujarnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

BRI Region 17/ Denpasar Pererat Hubungan dan Tingkatkan Kualitas Layanan Merchant

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar menggelar kegiatan Intimate Dinner bersama Merchant Prime, sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya meningkatkan kualitas layanan kepada merchant. Acara yang berlangsung hangat ini dihadiri oleh 10 Merchant Prime BRI terpilih, Direktur Manajemen Risiko BRI, Mucharom dan Manajemen BRI Region 17/ Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Data Ulang Bangunan dan Tempat Usaha di Pantai Balangan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melakukan pendataan ulang terhadap bangunan dan tempat usaha yang ada di kawasan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Pendataan ini tentu saja bikin deg-degan pemilik bangunan dan usaha di pinggir pantai tersebut. Pasalnya, pendataan ini dilakukan ditengah proses pembongkaran puluhan bangunan melanggar di Pantai Bingin, Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Incar Pajak Parkir Pesawat di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah dan DPRD Badung mulai mengincar pajak parkir pesawat di Bandara Ngurah Rai sebagai potensi pendapatan daerah. Pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (28/7), keinginan untuk mendapatkan "kue" pajak parkir pesawat di bandara internasional itu bahkan sempat mencuat.

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Nyata SC Squad AHM Dukung Wisata Hijau di Pesisir Karawang

balitribune.co.id | Karawang – Mengusung semangat memperingati Hari Mangrove Sedunia yang jatuh pada 26 Juli 2025, puluhan karyawan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Synergy Creator Squad (SC Squad) bersama masyarakat sekitar melakukan penanaman puluhan ribu pohon mangrove di Kawasan Ekowisata Mangrove Tambaksari, Desa Tambaksari Kabupaten Karawang, Jawa Barat (29/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Senam FOKBI Karangasem Harumkan Bali di FORNAS VIII NTB 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Tim Senam Federasi Olahraga Kreasi Budaya Indonesia (FOKBI) Provinsi Bali yang diwakili oleh Tim Senam dari Kabupaten Karangasem. Dalam ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VIII Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KORMI Indonesia di Graha Bakti Praja Conference Center, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (26/7).

Baca Selengkapnya icon click

Pemprov Bali Tetapkan 9 Titik Penertiban Bangunan Liar, Gianyar Target Selanjutnya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan telah menetapkan 9 titik penertiban bangunan liar di berbagai daerah. Selain Kabupaten Badung, target penertiban juga mencakup Kabupaten Gianyar dengan fokus pada bangunan yang berdiri di sepadan sungai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.