Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditinggal ke Kebun Salak, Rumah dan Uang Rp 12 Juta Milik Petani Ludes Terbakar

Bali Tribune/ LUDES - Rumah I Wayan Sarni, warga Sibetan yang ludes terbakar.


balitribune.co.id | Amlapura - Ditinggal bekerja ke kebun salak, sebuah rumah milik salah seorang petani di Banjar Telaga, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, ludes dilalap si jago merah, Senin (27/12/2021) siang.

Kini petani malang tersebut kehilangan tempat tinggal dan belum tau harus tinggal atau menumpang di mana, lantaran satu-satunya rumah tempat mereka berteduh sudah ludes terbakar berikut sejumlah uang dan harta benda berharga lainnya yang mereka simpan dirumah yang kini sudah tinggal abu tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kejadian kebakaran tersebut baru diketahui pemilik rumah I Wayan Sarni (71) dan warga sekitar pukul 10.00 Wita. Sebelum kejadian kebakaran tersebut, istri Wayan Sarni yakni Ni Nyoman Resni, sempat memasak menggunakan kayu bakar di dapur yang menjadi satu dengan rumah sederhana berukuran 6x6,5 meter tersebut.

“Istri pemilik rumah yakni Ni Nyoman Resni paginya sekitar pukul 06.00 Wita sempat memasak menggunakan kayu bakar, setelah itu sekitar pukul 08.00 Wita, pemilik rumah berangkat bekerja ke kebun salak,” ungkap Perbekel Sibetan, I Made Beru Suryawan, kepada awak media.

Ada kemungkinan pemilik rumah lupa mematikan api dalam tungku setelah selesai memasak dan ditinggalkan begitu saja untuk bekerja ke kebun salak, sehingga api dalam tungku membesar dan menyambar benda-benda yang mudah terbakar dalam rumah tersebut. Api makin membersar hingga membakar rumah milik petani yang berada di jauh dutengah kebun tersebut, hingga ludes terbakar.

Pemilik rumah baru mengetahui jika rumahnya ludes terbakar saat pulang dari bekerja di kebun salak, yakni sekitar pukul 10.00 Wita. Pemilik rumah lalu meminta tolong kepada warga, dan dengan peralatan seadanya, warga berupaya memadamkan api yang membakar rumah tersebut. “Warga berupaya membantu memadamkan api dengan air PDAM dari bak kamar mandi. Api berhasil dipadamkan oleeh warga,” ujar Beru Suryawan sembari mengatakan jika tidak ada warga yang melihat kejadian tersebut, lantaran rumah Wayan Sarni yang terbakar tersebut berada jauh di tengah perkebunan.

Saat ini Wayan Sarni hanya bisa pasrah menerima nasib, rumah satu-satunya yang dia miliki siudah hangus terbakar. Sementara kerugian yang dialaminya akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp 50 Juta, karena selain menghanguskan seluruh bagian rumah, kebakaran tersebut juga menghanguskan uang sebesar Rp 12 Juta yang dia simpat di dalam rumah tersebut, berikut surat berharga seperti KTP, KK, Kartu Kesehatan dan kartu BLT.

wartawan
AGS
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.