Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditjen Perhubungan Darat Imbau Seluruh Awak Kendaraan Miliki Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Bali Tribune / BPJAMSOSTEK saat menyerahkan santuan kepada ahli waris peserta bernama Muslimin yang meninggal karena kecelakan kerja, sebesar Rp321 juta terdiri dari manfaat JKK, JHT dan beasiswa untuk 1 orang anak
balitribune.co.id | GianyarBPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kota dan Kabupaten serta Ketua Organda dari seluruh Indonesia. Kegiatan yang digelar secara online dan offline tersebut merupakan tindaklanjut atas terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE-DRJD 18 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Keikutsertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Awak Kendaraan Angkutan Orang Dan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan.
 
Dalam sambutannya Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan bahwa salah satu upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap pekerja, telah diterbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Maka, setiap warga negara pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas risiko sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK. 
 
"Saya sangat berharap agar para pelaku usaha angkutan orang dan barang dapat benar-benar peduli akan kesehatan, keselamatan dan jaminan kerja dengan mengikuti BPJAMSOSTEK. Dalam kesempatan ini saya mohon kepada Kepala Dishub Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD), Ketua DPP Organda dan para Ketua DPD Organda seluruh Indonesia untuk bisa menjadi agen dalam memberikan atau menyampaikan kepada operator-operator kita untuk bisa bergabung dalam BPJS Ketenagkerjaan,” tegas Budi.
 
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pekerja di lingkungan Dirjen Perhubungan Darat yang mayoritas berstatus Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) guna menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
 
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan terimakasih dan apresiasinya kepada Dirjen Perhubungan Darat yang telah mengeluarkan 2 Surat Edaran yang mampu mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. 
 
Dalam kesempatan yang sama, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santuan kepada ahli waris peserta bernama Muslimin yang bekerja sebagai kurir ekspedisi di PT. Tri Adi Bersama. Peserta yang meninggal karena kecelakan kerja tersebut mendapatkan santuan sebesar Rp321 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa untuk 1 orang anak.
 
Zainudin menambahkan bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 
 
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta tanpa minimal masa kepesertaan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama 3 tahun.
 
“Semoga dengan dukungan yang telah diberikan oleh Ditjen Perhubungan Darat ini mampu meningkatkan kesadaran para perusahaan angkutan darat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga keamanan dan kesejahteraan para awak kendaraan dapat meningkat seiring dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” tutup Zainudin
 
Dikesempatan lain, Bimo Prasetiyo selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar juga menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini berharap dapat memaksimalkan emplementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat. "Agar seluruh awak kendaraan angkutan barang dan orang segera terlindungi program BPJAMSOSTEK," harap Bimo.
wartawan
YUE
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.