Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditolak Petambak Nener, Owner Tak Ambil Pusing

Bali Tribune

balitribune.co.id | SingarajaBelakangan Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak terlihat memanas. Hal itu penolakan rencana pembuatan tambak udang di desa tersebut. Puluhan spanduk berisi nada penolakan dipasang hampir di semua sudut desa termasuk di rencana lokasi akan dibuatnya tambak udang.

Nada penolakan tertulis pada spanduk dalam beragam warna namun isinya sama; "Kami Petani Nener Penyabangan Menolak Dibangunnya Tambak Udang di Desa Penyabangan",dipasang petani tambak nener yang merasa terancam adanya usaha budi daya udang itu.

Berhembus kabar warga yang menolak tersebut dibackingi bos petambak nener besar yang telah lama malang melintang dalam bisnis nener.

Dikonfirmasi penolakan itu Kepala Desa Penyabangan Nyoman Sudiarta membenarkan. Kata dia sebelum memasang spanduk warga yang sebagian besar petambak nener itu telah melakukan koordinasi dengan desa dan sepakat melakukan penolakan.

"Ya rencana tambak udang itu ditolak warga. Alasana sebenarnya kenapa ditolak secara jelas belum kami ketahui,"ujar Sudiarta, Minggu (14/8).

Namun demikian dari informasi warga yang menolak sebagian besar merupakan petani nener. Mereka khawatir limbah tambak udang akan mencemari air laut di sekitarnya dan berimbas terganggunya budi daya nener.Menurutnya,budi daya nener harus menggunakan air laut bersih dan tidak tercemar limbah apapun.

"Limbah udang dikhawatirkan akan mencemari laut sekitarnya.Mereka pernah punya pengalaman soal limbah tambak udang yang membuat usaha budi daya nener mereka terganggu. Sebagian besar tambak warga disini tambak nener," imbuhnya.

Untuk menjembatani kepentingan petambak nener itu, Sudiarta mengaku telah bersurat ke Dinas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Buleleng pada tanggal 11 Agustus 2022 untuk menjembatani masalah warga tersebut dengan CV Gideon Maju Mapan dengan owner Ferdinandus Ferbianto.

"Karena izin tambak tersebut sudah terbit melalui sistim Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) maka kami minta Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk memfasilitasi penyelesaian," ucapnya.

Sementara Ferdinandua Ferbianto mengaku tak ambil pusing atas penolakan itu. Dia tetap akan membuat tambak udang tersebut. Baginya wajar saja ada penolakan akibat adanya miskomunikasi dengan koleganya sesama rekan petambak. Menurutnya, seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk membuat tambak udang telah ia penuhi termasuk kajian pengelolaan lingkungan.

"Salah satu persyaratannya telah kami penuhi yakni surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) "ujarnya.

Ia pun mengaku siap bertemu dengan warga yang menolak rencana membuat tambak udang di Desa Penyabangan.

"Saya siap bertemu kembali untuk dilakukan sosialisasi," tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.