Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditolak Petambak Nener, Owner Tak Ambil Pusing

Bali Tribune

balitribune.co.id | SingarajaBelakangan Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak terlihat memanas. Hal itu penolakan rencana pembuatan tambak udang di desa tersebut. Puluhan spanduk berisi nada penolakan dipasang hampir di semua sudut desa termasuk di rencana lokasi akan dibuatnya tambak udang.

Nada penolakan tertulis pada spanduk dalam beragam warna namun isinya sama; "Kami Petani Nener Penyabangan Menolak Dibangunnya Tambak Udang di Desa Penyabangan",dipasang petani tambak nener yang merasa terancam adanya usaha budi daya udang itu.

Berhembus kabar warga yang menolak tersebut dibackingi bos petambak nener besar yang telah lama malang melintang dalam bisnis nener.

Dikonfirmasi penolakan itu Kepala Desa Penyabangan Nyoman Sudiarta membenarkan. Kata dia sebelum memasang spanduk warga yang sebagian besar petambak nener itu telah melakukan koordinasi dengan desa dan sepakat melakukan penolakan.

"Ya rencana tambak udang itu ditolak warga. Alasana sebenarnya kenapa ditolak secara jelas belum kami ketahui,"ujar Sudiarta, Minggu (14/8).

Namun demikian dari informasi warga yang menolak sebagian besar merupakan petani nener. Mereka khawatir limbah tambak udang akan mencemari air laut di sekitarnya dan berimbas terganggunya budi daya nener.Menurutnya,budi daya nener harus menggunakan air laut bersih dan tidak tercemar limbah apapun.

"Limbah udang dikhawatirkan akan mencemari laut sekitarnya.Mereka pernah punya pengalaman soal limbah tambak udang yang membuat usaha budi daya nener mereka terganggu. Sebagian besar tambak warga disini tambak nener," imbuhnya.

Untuk menjembatani kepentingan petambak nener itu, Sudiarta mengaku telah bersurat ke Dinas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Buleleng pada tanggal 11 Agustus 2022 untuk menjembatani masalah warga tersebut dengan CV Gideon Maju Mapan dengan owner Ferdinandus Ferbianto.

"Karena izin tambak tersebut sudah terbit melalui sistim Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) maka kami minta Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk memfasilitasi penyelesaian," ucapnya.

Sementara Ferdinandua Ferbianto mengaku tak ambil pusing atas penolakan itu. Dia tetap akan membuat tambak udang tersebut. Baginya wajar saja ada penolakan akibat adanya miskomunikasi dengan koleganya sesama rekan petambak. Menurutnya, seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk membuat tambak udang telah ia penuhi termasuk kajian pengelolaan lingkungan.

"Salah satu persyaratannya telah kami penuhi yakni surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) "ujarnya.

Ia pun mengaku siap bertemu dengan warga yang menolak rencana membuat tambak udang di Desa Penyabangan.

"Saya siap bertemu kembali untuk dilakukan sosialisasi," tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.