Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditpolairud dan Tim Labfor Polda Bali Selidiki Ledakan di Atas Kapal Tanker Elizabet Satu

Bali Tribune / MENDEKAT - Tug Boat yang membawa petugas dari Marine Safety dan Tim Labfor dan Anggota dari Ditpolairud Polda Bali mendekat di Kapal Tanker Elizabet Satu.

balitribune.co.id | AmlapuraPascaledakan di dalam ruang mesin Kapal Tanker Elizabeth Satu pada Rabu lalu, Direktorat Polairud Polda Bali, dan Tim Laboratorium Forensik Polda Bali, Kamis (8/8) mulai melakukan penyelidikan diatas kapal Tanker yang bermuatan penuh BBM tersebut.

Direktur Polairud Polda Bali Kombes. Pol. Nurodin kepada awak media di Depo Pertamina Manggis, Karangasem, menyampaikan pihaknya menerjunkan sejumlah anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian ledakkan yang menewaskan lima orang kru kapal, dan membuat 12 orang kru lainnya mengalami luka bakar  ringan dan tiga orang kru mengalami luka bakar 80 persen tersebut.

“Barusan kita sudah melakukan rapat bersama dengan pihak Depo Pertamina Manggis terkait dengan langkah penyelidikan yang akan kita lakukan. Nah hari ini tim Safety Marine akan turun untuk melakukan pengecekkan terlebih dulu keatas kapal, guna memastikan keamanan kapal utamanya di bagian terjadinya ledakkan,” tegasnya.

Setelah kondisi diatas kapal utamanya di bagian ruang mesin tempat terjadinya ledakkan tersebut dinyatakan aman, baru pihaknya bersama tim Laboratoriun Forensik Polda Bali akan turun untuk melakukan penyelidikan, guna mengungkap penyebab terjadinya ledakkan, bagian yang meledak dan apakah ada unsur lain dalam kasus tersebut. “Karena penyelidikan baru kami mulai, jadi kami belum bisa menyimpulkan atau menduga apa penyebab terjadinya ledakkan tersebut. Yang pasti kami mulai bekerja dan nanti kita akan sampaikan lebih lanjut kepada kawan-kawan media,” ucapnya.

Dari laporan memang dikatakan terjadi dua kali ledakkan di sisi kiri mess kru kapal dan di ruang mesin. Namun untuk memastikan perlu dilakukan penyelidikan oleh Labfor. Namun saat ini pihaknya telah mengumpulkan bahan keterangan dari para korban.

Selama proses penyelidikan berlangsung, kapal tanker tersebut akan tetap berada di perairan Manggis, karena memang kondisi mesin dalam keadaan mati dan tidak  bisa olah gerak. “Ya, di dalam kapal tersebut masih ada muatan BBM. Nanti pihak Depo Pertamina dan Safety Marine yang menilai dan memutuskan bagaimana nantinya muatan BBM tersebut,” lugasnya.

wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.