Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituding Korupsi, Kejaksaan Tahan Bendesa Adat Tista

Bali Tribune / DIGIRING - Bendesa adat Tista saat digiring ke mobil tahanan setelah berkas administarsi penahanannya rampung. 

balitribune.co.id | Singaraja - Diduga korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Bendesa Adat Tista, Buleleng Nyoman Supardi MP dijebloskan ke sel tahanan. Penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Rabu (7/8) menyusul hal yang sama dilakukan kepada Bendahara Desa Adat Tista, I Kadek Budiasa. Keduanya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 437 juta lebih.

Mantan pejabat penting di Polres Buleleng ini di giring ke Lapas Kelas IIB Singaraja  setelah penyidik kejaksaan merampungkan berkas administrasi surat perintah penahanan. Penahan Supardi  berlangsung cukup dramatis. Sejumlah warga Desa Adat Tista nampak berkumpul di depan Kantor Kejari Buleleng. Mereka mendesak agar Bendesa Adat Tista tersebut tidak ditahan. Namun jaksa tetap membawa Supardi ke Lapas Singaraja melalui pintu samping dengan pengawalan ketat polisi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi dana BKK tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 26 Agustus 2024. Dengan pertimbangan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2023 lalu. Keduanya  baru ditahan karena menunggu hasil audit kerugian negara rampung. Hasil audit tersebut menjadi barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua prajuru desa adat tersebut," terang Gede Baskara Haryasa.

Menurutnya, kendati masih melengkapi berkas, jaksa penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Sedang didalami keterlibatan pihak lain dan akan ditindak lanjuti kalau memang ada. Untuk kasus ini sudah 31 orang saksi yang di periksa," tambah Baskara.

Dijelaskan,  kedua tersangka diduga menyelewengkan dana BKK Provinsi Bali tahun 2015 hingga 2021. Terbukti dari hasil audit Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali, perbuatan mereka dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 437.420.200. Rinciannya, Supardi disebut menyelewengkan Rp 263.320.200 dan Budiasa Rp 174.100.000.

"Modusnya itu masuk materi penyidikan. Yang jelas kasus ini masih didalami," sambungnya.

Atas perbuatannya  kedua tersangka terancam 20 tahun penjara dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

wartawan
CHA
Category

Nyonya Mas Parwata Saksikan Kecantikan Wastra Lokal di Bali Fashion Parade 2025

balitribune.co.id | ​Amlapura - Ketua Dekranasda Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menunjukkan dukungan penuhnya terhadap pengrajin lokal dengan hadir di Bali Fashion Parade (BFP) 2025 di Denpasar, Sabtu (30/8). Acara ini menjadi panggung bagi wastra tradisional untuk bersinar, membuktikan bahwa produk lokal memiliki potensi besar di kancah internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Kreativitas di Custom War 2025 dengan Honda Greatest Motorcycle

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali hadir meramaikan ajang kreatif NK13 Custom War 2025 yang berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di Taman Festival Bali. Event dua tahunan ini menjadi wadah ekspresi kreativitas para pecinta otomotif, dan tahun ini Honda tampil dengan konsep Honda Greatest Motorcycle yang menghadirkan hiburan sekaligus beragam program menarik bagi pengunjung.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Jawara di PKB 2025, Bima Nata Serahkan Bonus Rp100 Juta Kepada Komunitas Seni Jong Gembyong

balitribune.co.id | Mangupura - Komunitas Seni Jong Gembyong sukses keluar sebagai jawara di Pesta Kesenian Bali (PKB) tahun 2025 dengan membawakan pertujukan "Perang Untek".

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras komunitas ini, Ketua Komisi I DPRD Badung, Bima Nata, memberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta yang diterima perwakilan Jong  Gembyong di kediamannya, Desa Pelaga, Petang, Selasa (2/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Distop Dewan Bali, Magnum Resort Berawa Janji Segera Lengkapi Perizinan

balitribune.co.id | Mangupura - Proyek pembangunan Magnum Resort yang sempat dihentikan aktivitasnya oleh DPRD Bali  berjanji akan melengkapi segala bentuk berizinannya.

Pihak akomodasi yang beralamat di Jalan Pantai Berawa, Kecamatan Kuta Utarq, Badung ini bahkan mengaku pengurusan kelengkapan izin sedang berproses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.