Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditugaskan ke Bogor, 9 PNS Melancong ke Malaysia

sidang
Sembilan PNS terdakwa SPPD Fiktif saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Denpasar, Bali Tribune

Setelah sidang perdana pekan lalu ditunda karena ada satu orang terdakwa yang tidak mempunyai kuasa hukum, akhirnya Rabu (18/50 sidang dilaksanakan dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo dkk.

Kesemaptan itu, dihadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi, JPU menerangkan perbuatan yang dilakukan 9 orang PNS pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Gianyar yang melakukan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Seluruh terdakwa harusnya melakukan studi banding ke Dispenda Bogor tapi malah melancong ke Malaysia.

Para terdakwa tersebut adalah Dewa Made Putra dan Sang Ayu Ika Kencana Dewi didampingi pengacara Nyoman Parwati dkk, dan tujuh terdakwa lainnya yakni I Ketut Ritama, Ketut Puja, Made Darmaja, Nyoman Sulendra, Cok Istri Sri Siswarini, Dewa Putu Mudana dan Dewa Putu Suarnama didampingi pengacaranya Bernadin dkk. Enam nama pertama ini juga merupakan terdakwa dalam kasus SPPD fiktif Dispenda Gianyar yang melakukan perjalanan ke gunung salak dan Singapura sehingga divonis satu tahun penjara.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan para terdakwa merupakan bagian tenaga pendata dan penagih di Dispenda Gianyar secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini berawal dari keluarnya surat tugas study banding yang ditandatangani Plt Kadispenda Gianyar, Dewa Putu Mahayasa kepada 9 terdakwa ke Dispenda Kota Bogor selama 3 hari dari tanggal 14 Pebruari hingga 16 Pebruari 2013. “Kegiatan tersebut menggunakan uang APBD Gianyar sebesar Rp 61 juta,” jelas JPU.

Pada hari yang ditentukan yaitu 14 Pebruari 2013, 9 terdakwa berangkat menggunakan travel Timbul Buana Abadi dari Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung menuju bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Setelah tiba di Jakarta, bukannya melakukan study banding, seluruh terdakwa malah melanjutkan perjalanan dengan menggunakan pesawat Air Asia menuju Malaysia. “Sedangkan untuk cap stempel dan tanda tangan Dispenda Bogor diserahkan ke saksi I Made Sudiangga untuk dimintakan ke Dispenda Kota Bogor,” lanjut JPU.

Setelah melali ke Malaysia selama tiga hari, 9 terdakwa kembali ke Jakarta pada 16 Pebruari 2013. Mereka lalu melanjutkan perjalanan ke Bali dan berpura-pura usai melakukan study banding ke Bogor. “Mereka membuat laporan seakan-akan sudah melakukan tugas study banding,” beber JPU dalam dakwaan.

Akibat perbuatan 9 terdakwa, negara dirugikan Rp 61 juta sesuai perhitungan BPKP Bali. Kesembilan PNS Pemkab Gianyar ini juga dijerat pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Usai sidang, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan melakukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Majelis hakim langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan. “Kami tidak melakukan eksepsi yang mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa.

wartawan
soegiarto
Category

Serangkian HUT Bangli, Dishub Sediakan Beberapa Kantong Parkir Kendaraan

balitribune.co.id | Bangli - Serangkaian HUT Bangli, areal parkir di seputaran alun-alun Bangli beralih fungsi untuk  tenda pedagang. Sedangkan untuk parkir kendaraan selama berlangsungnya hiburan yang dipusatkan di alun-alun Bangli, Dinas Perhubungan Bangli telah menyediakan beberapa kantong parkir alternatif.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Seribatu

balitribune.co.id | Bangli - Pascamenjalani perawatan intensif di RSUD Bangli, kondisi bayi yang  ditemukan di lapak pedagang durian di wilayah Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli kondisinya membaik. Disisi lain banyak warga yang berkeinginan mengadopsi bayi laki-laki tersebut. Sementara pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mencari pembuang bayi malang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Hendak Tambah Luas Tanam Padi, Target di 2025 Seluas 5 Ribu Hektare

balitribune.co.id | Tabanan -  Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tabanan hendak menambah luas tanam padi sepanjang 2025 ini. Target penambahan luas tanam itu mencapai lima ribu hektare. Dengan adanya rencana penambahan itu, luas tanam padi di Tabanan pada nantinya diharapkan bisa berkembang dari 38 ribu hektare menjadi 43,168 hektare.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Tabanan Sepakat Tolak Kemunculan Ormas Baru

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa turut menyampaikan sikap dan pandangannya terkait kemunculan organisasi masyarakat (ormas) baru. Khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan. Terlebih, kemunculan ormas baru tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Bentuk Pansus untuk Segera Bahas RPJMD 2025-2030

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk panitia khusus atau pansus untuk segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2030. Sesuai rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Rabu (7/5), pansus itu dipimpin Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, dan Ketua Komisi II, I Wayan Lara, pada posisi sekretaris.

Baca Selengkapnya icon click

Alihfungsikan Trotoar untuk Jualan, Pol PP Tertibkan Pedagang

balitribune.co.id | Negara - Satpol PP Jembrana menertibkan para pedagang yang menggunakan trotoar jalan untuk berjualan di Kawasan perkotaan. Selain mengganggu kenyamanan kota, aktiftas para pedagang ini juga mengganggu fungsi fasilitas umum. Setelah beberapakali dilakukan pembinaan, puluhan pedagang nakal yang kedapatan berjualan di sepanjang trotoar di wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara akhirnya ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.