Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 12 Tahun Penjara, Nasib Terdakwa Sabu Tunggu Ketuk Palu Hakim

Bali Tribune/ Terdakwa kasus narkotika Made Agus Mahendra Putra

balitribune.co.id | Denpasar  - Terdakwa kasus Narkotika, Made Agus Mahendra Putra (33), tengah menanti putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hakim akan memutuskan nasib terdakwa ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. 
 
Menurut Jaksa Ni Ketut Muliani, tuntutan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa asal Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur ini telah sesuai dengan pembuktian Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Tuntutan tersebut, telah diajukan ke hadapan majelis hakim diketuai Hari Supriyanto. Atas tuntutan ini juga, terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta di bidang keuangan ini didampingi penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan atau pledoi. 
 
"Terhadap pembelaan tertulis dari penasihat hukum terdakwa, kami dari pihak JPU tetap pada tuntutan yakni pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Muliani, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/6). 
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Kejari Denpasar ini, tuntutan pidana diberikan karena terdakwa diyakini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 75,66 gram netto. 
 
Perbuatan pria yang tercatat memiliki gelar Sarjana Hukum (SH) ini terungkap ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika di daerah Kesiman, Denpasar Timur. 
 
Petugas dari Polresta Denpasar yang mendengar informasi itu kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi pada 2 Februari 2021. Selanjutnya, petugas melakukan pengrebekan di sebuah kamar di Jalan Ganda Pura, Jalan Kertalangu, Denpasar Timur. 
 
Saat itu, terdakwa yang sedang duduk di dalam kamar sempat kaget dengan kedatangan petugas kepolisian yang secara tiba-tiba itu. Tanpa perlawanan, terdakwa kemudian menunjukan tempat terdakwa menyimpan sabu-sabu. "Saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kristal bening diduga shabu, yang ditemukan dibawah tumpukan pakaian dalam almari pakaian milik terdakwa," kata Jaksa Muliani. 
 
Dari pengakuan terdakwa, barang bukti yang ditemukan tersebut milik Agus (DPO). Sebelumnya, terdakwa dihubungi Agus untuk mengambil tempelan paket sabu di Jalan By Pass Ngurah Rai. Sabu tersebut kemudian disimpan terdakwa di rumahnya sambil menunggu perintah selanjutnya dari Agus. "Terdakwa mengambil dan menyimpan sabu tersebut karena diberikan upah dalam bentuk sabu juga seberat 0,03 gram neto," kata Jaksa Muliani. 
wartawan
VAL
Category

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.