Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 8 Tahun, Guru Cabul Ajukan Pledoi

Putu Arif Mahendra

BALI TRIBUNE - Meski dituntut lebih ringan dari hukuman maksimal, namun oknum guru di salah satu SMA di Denpasar bernama Putu Arif Mahendra (32), yang dituntut hukuman 8 tahun penjara karena mencabuli siswinya sendiri, tetap melawan dengan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang di PN Denpasar. Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Iswahyudi dkk di hadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama menyatakan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) sangat berlebihan dan mengada-ada.  Dijelaskannya, dalam bukti surat berupa visum bernomor YR.02.03/XIV.4.4.7/137/2/2018, tertanggal 20 Maret 2018 yang dibuat oleh dr. Kunthi Yilainati Sp. Kf telah ditegaskan dalam kesimpulannya yang menyatakan pada korban yang berusia enam belas tahun ini, ditemukan robekan lama selaput dara. “Robekan lama pada selaput dara dapat disebabkan oleh persetubuhan yang sudah lama. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnnya,” tegas Iswahyudi dalam pembelaannya. Kesimpulan tersebut sesuai dengan pengakuan korban yang mengakui riwayat bersetubuh dengan mantan pacarnya. Maka dengan demikian tuntutan terhadap terdakwa adalah sebagai upaya menutupi perilaku amoral dari korban selama ini dari lingkungan keluarganya. “Ini juga merupakan konspirasi antara korban dan saksi Tika Candra untuk menghancurkan terdakwa,” terangnya. Maka atas penyimpangan alat bukti surat berupa visum untuk menjadikannya sebagai  unsur/bukti mendakwa terdakwa Arif sebagai pelakunya adalah tidak tepat. “Karenanya mantan pacar korbanlah yang seharusnya duduk di depan persidangan saat ini sebagai terdakwa karena telah menyetubuhi korban,” tegasnya. Di akhir pledoi, Iswahyudi memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Putu Arif Mahendra dari tuntutan pidana sebagaimana yang dituntut oleh JPU. “Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan hati nurani,” pungkas pengacara berkacamata ini. Sebelumnya, JPU Putu Oka Surya Atmaja menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Arif dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU No. 35.Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (dakwaan subsider). Tuntutan itu pun mendapat respon negatif dari aktivis anak, dari Pusat Pelayananan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar. Seusai sidang, Ketua P2TP2A Luh Putu Anggreni, yang didampingi Sundari Megarini, yang terus memantau selama proses  persidangan sejak awal, menyatakan seharusnya pihak JPU menuntut terdakwa dengan hukuman yang lebih berat. "Yah agak menyayangkan sih, 8 tahun, seharus 1/3 tambah lagi dengan ancaman maksimal 15 tahun. Kan ini seksual terhadap anak, Siswinya lagi, kemudian dia seorang guru," katanya kala itu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Double Impact Kemala Run 2026, Pariwisata Pulih, Donasi Mengalir

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali mencatat kesuksesan besar dalam penyelenggaraan ajang lari bergengsi Kemala Run 2026 yang berlangsung pada Minggu (19/4/2026). Bertempat di Bali United Training Center, Pantai Purnama, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar, Bali, kegiatan ini berhasil menarik antusiasme ribuan peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Vietjet Perluas Jaringan Penerbangan ke Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Vietjet mengumumkan pembukaan lima rute baru antara Vietnam dan Cina (Tiongkok) sekaligus menandatangani dua perjanjian strategis besar dengan SPDB Financial Leasing untuk pembiayaan 10 pesawat COMAC C909, serta dengan AVIC Cabin Systems untuk pengembangan interior pesawat dan industri pendukung aviasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click

Menteri LH: 60 Persen Warga Denpasar Sudah Disiplin Pilah Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi tinggi atas kemajuan signifikan tata kelola sampah di Kota Denpasar dan Provinsi Bali. Hal tersebut disampaikan saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026), bersama Gubernur Bali I Wayan Koster dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerakan Badung Peduli Sambangi Warga Disabilitas di Desa Kutuh

balitribune.co.id I Mangupura - Kepedulian dan kebersamaan terus ditunjukkan melalui kegiatan sosial Gerakan Badung Peduli yang digelar di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini menyasar warga yang membutuhkan perhatian khusus sebagai bentuk komitmen sosial pemerintah setempat.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Dorong Insentif Petugas Kebersihan di Tengah Darurat Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Badung mendorong pemerintah daerah memberikan insentif kepada petugas kebersihan yang terlibat langsung dalam penanganan darurat sampah. Dorongan ini muncul seiring meningkatnya beban kerja petugas di lapangan dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.