Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut Enam bulan, Penghina Polisi Memelas Minta Keringanan

Bali Tribune/Tersangka penghina Polri minta keringanan hukuman.

balitribune.co.id | Denpasar - Lutfi Abdulah alis Lufi (30) kena batunya. Dia dituntut enam bulan penjara dan denda Rp3 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (4/4) karena mengunggah konten berbau penghinaan kepada korps Polri di media sosial Facebook.

Tuntutan kepada pria yang beralamat di Jalan Maliboro III No 21, Pemecutan Kelod, Kota Denpasar, ini dibacakan jaksa Eddy Artha Wijaya di depan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara, dibantu I Gde Winasa dan Ni Made Purnami, sebagai hakim anggota. Dalam berkas tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini menilai perbuatan Lutfi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang informasi dan elektronik (ITE).

“Menuntut, menyatakan terdakwa Lutfi Abdullah alias Lufi telah terbukti melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yaitu dengan segaja atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” tegas jaksa Eddy. Selain itu, sejumlah barang bukti yang ditunjukan dalam persidangan. Salah satunya, sebuah handphone merk Iphone 64GB berserta satu buah SIM Card, dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah rangkaian tuntutan dibacakan jaksa, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. Dalam pembelaan lisannya, pria berbadan kekar ini memohon agar majelis hakim dapat meringankan hukumannya. “Mohon keringanan Yang Mulia,” katanya memelas. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim pada Rabu (10/4) pekan depan.

Diseretnya Lufi ke meja hijau, berawal pada 11 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 Wita ketika saksi I Made Hendra Sutrisna yang merupakan anggota Polisi Propam Polres Badung sedang bertugas mengamankan rombongan tamu acara IMF dengan mengendarai sepeda motor melintas di Simpang Taman Griya menuju arah timur. Kala itu, saksi Sutrisna menambah laju kendaraannya sembari meminggirkan sepeda motor ke arah kiri agar tidak menjadi penghalang romobongan tamu IMF.

Kebetulan pada saat itu terdakwa juga sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MX DK 5768 UAD. Merasa diserempet, dia langsung marah dan mendekati saksi Sutrisna dari arah belakang sambil berkata “Kamu aparat yah?” yang dijawab saksi “iya saya anggota kenapa?”. Selanjutnya, terdakwa menuding saksi Sutrisna arogan sembari mengajak menepi.

“Mengingat keselamatan diri akhirnya saksi memilih menepi di tempat yang ada personil Polri yang sedang mengatur lalu lintas di simpang Taman Putri yaitu saksi Aiptu I Gede Muliarta. Namun ditolak oleh terdakwa dan mengatakan de ngalih timpal ci (jangan kamu mencari teman),” beber Jaksa Eddy. Tak berhenti disitu, terdakwa juga mengajak saksi Sutrisna untuk berkelahi dan menyuruh melepaskan lencana Polri.

Kemudian terdakwa mengambil handphone untuk merekam saksi Sutrisna sambil mengaku jika dirinya punya kerabat di kepolisian. Hasil rekaman itu kemudian diunggah oleh terdakwa ke akun Facebook miliknya yang bernama Jonnie Bali Holiday dengan keterangan video “benar-benar marah”. Video bersifat provokatif itu viral di media sosial hingga menyulut komentar bernada kekerasan dari pengguna akun lainnya. “Akun Facebook Ars Brly dengan komentar; biar apa men, baru aparat, aparat kok sombong, aparat mengayomi, bukan kayak gini,” beber jaksa Eddy.

wartawan
Valdi
Category

TP. Posyandu Bali Gelar Aksi Sosial ‘Membina dan Berbagi’ di Desa Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 50 orang Kader Posyandu Desa Darmasaba mendapatkan pembinaan dan bantuan dalam kegiatan aksi sosial bertajuk "Membina dan Berbagi" yang dilaksanakan oleh Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali di Wantilan Pura Ntegana Desa Adat Tegal, Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/12). Bantuan diserahkan secara langsung oleh Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Tranmere Rovers Inggris Jalin Kerjasama Pembinaan Sepakbola

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan delegasi Tranmere Rovers Football Club asal wilayah Liverpool Raya, Inggris, di Puspem Badung, Rabu (10/12). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerjasama sister city yang difokuskan pada pembinaan sepak bola usia muda di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KPBU Pengembangan RSUD Wangaya Masuki Tahap Penajajakan Minat Pasar, Walikota Jaya Negara Tekankan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Berkelanjutan

baliktribune.co.id | Jakarta - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) serangkaian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pengembangan RSUD Wangaya Kota Denpasar di Jakarta, Rabu (10/12). Hal tersebut menandakan keseriusan Pemkot Denpasar dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan berkelanjutan bagi masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click

Video Kekerasan Viral, Polisi Amankan 8 Pelaku Penganiayaan Pelajar di Legian

balitribune.co.id | Kuta - viral di media sosial adanya penganiayaan terhadap seseorang di wilayah Kuta, tim unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan menerima laporan korban yang seorang pelajar berinisial YSBA (23) yang mengalami tindakan penganiayaan pada Rabu, (10/12). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Dewi Sri No. 23, Legian, Kuta, Badung, tepatnya di depan ruko Traveloka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rakor Eksternal Operasi Lilin Agung 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Mangupura  - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menghadiri Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Lilin Agung 2025 di Aula Polres Badung, Rabu (10/12). Rakor ini untuk membahas pengamanan perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk memastikan keamanan dan kelancaran perayaan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan HKSN 2025, Pemkab Badung Luncurkan Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan Program Pemberian Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung berupa bantuan sebesar Rp. 1 Juta, per orang, per Bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.