Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut Enam bulan, Penghina Polisi Memelas Minta Keringanan

Bali Tribune/Tersangka penghina Polri minta keringanan hukuman.

balitribune.co.id | Denpasar - Lutfi Abdulah alis Lufi (30) kena batunya. Dia dituntut enam bulan penjara dan denda Rp3 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (4/4) karena mengunggah konten berbau penghinaan kepada korps Polri di media sosial Facebook.

Tuntutan kepada pria yang beralamat di Jalan Maliboro III No 21, Pemecutan Kelod, Kota Denpasar, ini dibacakan jaksa Eddy Artha Wijaya di depan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara, dibantu I Gde Winasa dan Ni Made Purnami, sebagai hakim anggota. Dalam berkas tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini menilai perbuatan Lutfi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang informasi dan elektronik (ITE).

“Menuntut, menyatakan terdakwa Lutfi Abdullah alias Lufi telah terbukti melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yaitu dengan segaja atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” tegas jaksa Eddy. Selain itu, sejumlah barang bukti yang ditunjukan dalam persidangan. Salah satunya, sebuah handphone merk Iphone 64GB berserta satu buah SIM Card, dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah rangkaian tuntutan dibacakan jaksa, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. Dalam pembelaan lisannya, pria berbadan kekar ini memohon agar majelis hakim dapat meringankan hukumannya. “Mohon keringanan Yang Mulia,” katanya memelas. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim pada Rabu (10/4) pekan depan.

Diseretnya Lufi ke meja hijau, berawal pada 11 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 Wita ketika saksi I Made Hendra Sutrisna yang merupakan anggota Polisi Propam Polres Badung sedang bertugas mengamankan rombongan tamu acara IMF dengan mengendarai sepeda motor melintas di Simpang Taman Griya menuju arah timur. Kala itu, saksi Sutrisna menambah laju kendaraannya sembari meminggirkan sepeda motor ke arah kiri agar tidak menjadi penghalang romobongan tamu IMF.

Kebetulan pada saat itu terdakwa juga sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MX DK 5768 UAD. Merasa diserempet, dia langsung marah dan mendekati saksi Sutrisna dari arah belakang sambil berkata “Kamu aparat yah?” yang dijawab saksi “iya saya anggota kenapa?”. Selanjutnya, terdakwa menuding saksi Sutrisna arogan sembari mengajak menepi.

“Mengingat keselamatan diri akhirnya saksi memilih menepi di tempat yang ada personil Polri yang sedang mengatur lalu lintas di simpang Taman Putri yaitu saksi Aiptu I Gede Muliarta. Namun ditolak oleh terdakwa dan mengatakan de ngalih timpal ci (jangan kamu mencari teman),” beber Jaksa Eddy. Tak berhenti disitu, terdakwa juga mengajak saksi Sutrisna untuk berkelahi dan menyuruh melepaskan lencana Polri.

Kemudian terdakwa mengambil handphone untuk merekam saksi Sutrisna sambil mengaku jika dirinya punya kerabat di kepolisian. Hasil rekaman itu kemudian diunggah oleh terdakwa ke akun Facebook miliknya yang bernama Jonnie Bali Holiday dengan keterangan video “benar-benar marah”. Video bersifat provokatif itu viral di media sosial hingga menyulut komentar bernada kekerasan dari pengguna akun lainnya. “Akun Facebook Ars Brly dengan komentar; biar apa men, baru aparat, aparat kok sombong, aparat mengayomi, bukan kayak gini,” beber jaksa Eddy.

wartawan
Valdi
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.