Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 12 Tahun, Mantan Wagub Bali : Terima kasih Yang Mulia, Saya Banding

Bali Tribune/BANDING - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta mengajukan banding setelah divonis 12 tahun penjara atas kasus penipuan, pengelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta mengajukan banding setelah divonis 12 tahun penjara atas kasus penipuan, pengelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap PT Maspion Group dengan kerugian Rp150 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair 4 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Esthar Oktavi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (20/12).

Majelis hakim Esthar Oktavi mengatakan bahwa terdakwa I Ketut Sudikerta telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancan dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya merugikan orang lain dan merusak iklim investasi yang mengakibatkan ketidakpercayaan investor berinvestasi di Bali," tutur majelis hakim.

Ia menambahkan hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan terdakwa pernah sebagai Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali serta ikut berperan dalam pembangunan di Badung dan Bali.

Setelah mendengar putusan tersebut, I Ketut Sudikerta berdiskusi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan akan mengajukan banding. "Terima kasih Yang Mulia, hari ini saya langsung menyatakan banding dan mohon dibuatkan berita acara," jelas Ketut Sudikerta.

Sedangkan dari tim JPU yang dipimpin oleh I Ketut Sujaya, mengatakan masih pikir - pikir atas jawaban dari Ketut Sudikerta. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Jaksa Sujaya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa kasus berawal pada Mei 2011 di mana Ketut Sudikerta terlibat dalam pembuatan sertifikat palsu untuk dijual atas dua bidang tanah di Jimbaran.

Pertama Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5048 dengan luas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu. Kedua tanah dengan SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi atas nama I Wayan Suwandi kemudian menjadi I Wayan Wakil.

Pada Januari 2013, Alim Markus bersama pengacaranya, Wayan Santos, menemui Sudikerta untuk membicarakan tentang kegiatan berinvestasi hotel dan vila di Bali.

"Sudikerta bersama Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung dan Alim Markus membicarakan proyek enam kali, mulai dari masalah harga tanah, memastikan tidak ada masalah sengketa tanah, masalah perizinan hotel, kerja sama pembangunan hotel, hingga pergantian sertifikat tanah, menjadi PT Marindo Gemilang," kata Jaksa.

Pada Desember 2013, Ketut Sudikerta dan Alim Markus membuat akta perjanjian kerja sama atas nama PT Marindo Investama dengan pembagian sebesar 55 persen atau Rp149.971.250.000 untuk Alim Markus dan bagi Sudikerta 44 persen atau Rp122.703.750.000.

Sehingga pada Oktober 2014, Alim Markus mendapat pemberitahuan pemblokiran Sertifikat Hak Bangunan PT Marindo Gemilang karena sertifikat tanah atas bangunan hasil perjanjian tersebut ternyata palsu.

"Bahwa saksi korban Ali Markus beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan Anak Agung Ngurah Agung dan meminta untuk penyelesaian masalah dan uangnya dikembalikan, namun tidak pernah berhasil dan karena merasa dibohongi dan ditipu akhirnya saksi korban Ali Markus melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali," ujar jaksa Sujaya.

Pada waktu yang sama, terdakwa Anak Agung Ngurah Agung (69) divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa Anak Agung Ngurah Agung juga mengajukan banding.

Sedangkan terhadap terdakwa I Wayan Wakil saat ini belum dilakukan penuntutan karena terdakwa sedang dirawat di Rumah Sakit.

wartawan
Valdi S. Ginta
Category

Jaya Negara dan Arya Wibawa Kembali Dilantik Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Denpasar

balitribune.co.id | Jakarta - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa yang juga selaku Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Terpilih scara resmi dilantik Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (20/2).  Setelah mengucapkan sumpah jabatan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, pasangan yang dikenal dengan paket Jaya-Wibawa ini sah menahkodai ibu kota Provinsi Bali,

Baca Selengkapnya icon click

Pelantikan Serentak Oleh Presiden RI di Jakarta, I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa Resmi Pimpin Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Karangasem kini memiliki pemimpin baru untuk periode 2025-2030. I Gusti Putu Parwata, dan Pandu Prapanca Lagosa, resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karangasem dalam pelantikan serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih 2024 yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (20/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tidak Hanya Karangan Bunga, Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Dikirimi Bibit Tanaman

balitribune.co.id | Negara - Transisi kepemimpinan kini juga bergulir di Kabupaten Jembrana. Momen pergantian kepemimpinan ini juga menjadi hari yang special. Berbagai cara dilakukan untuk menyampaikan ucapan selamat kepada kepala daerah yang telah dilantik.

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Gelar Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2025 di Kabupaten Tabanan, Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga mewakili Bupati Tabanan, menghadiri kegiatan yang digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, Jumat, (21/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Dilantik, Pendidikan dan Kesehatan Program Prioritas 100 Hari Sutjidra-Supriatna

balitribune.co.id | Singaraja - Sehari setelah dilantik, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Gede Supriatna menjadikan pendidikan dan kesehatan sebagai program prioritas dalam 100 pertama.

“Ini memang menjadi prioritas kami dan akan kami jalankan dalam 100 hari pertama kami bekerja,” ujar Bupati Sutjidra saat dikonfirmasi Jumat, (21/2).

Baca Selengkapnya icon click

Sambut HUT Ke-237, Pemkot Denpasar Gelar Lomba Pemadaman Api Tradisional dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyambut HUT ke-237 Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menggelar lomba pemadaman api secara tradisonal dan modern yang dilaksanakan di Lapangan Lumintang, Denpasar Utara, Jumat (21/2). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.