Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 12 Tahun, Mantan Wagub Bali : Terima kasih Yang Mulia, Saya Banding

Bali Tribune/BANDING - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta mengajukan banding setelah divonis 12 tahun penjara atas kasus penipuan, pengelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta mengajukan banding setelah divonis 12 tahun penjara atas kasus penipuan, pengelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap PT Maspion Group dengan kerugian Rp150 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair 4 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Esthar Oktavi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (20/12).

Majelis hakim Esthar Oktavi mengatakan bahwa terdakwa I Ketut Sudikerta telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancan dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya merugikan orang lain dan merusak iklim investasi yang mengakibatkan ketidakpercayaan investor berinvestasi di Bali," tutur majelis hakim.

Ia menambahkan hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan terdakwa pernah sebagai Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali serta ikut berperan dalam pembangunan di Badung dan Bali.

Setelah mendengar putusan tersebut, I Ketut Sudikerta berdiskusi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan akan mengajukan banding. "Terima kasih Yang Mulia, hari ini saya langsung menyatakan banding dan mohon dibuatkan berita acara," jelas Ketut Sudikerta.

Sedangkan dari tim JPU yang dipimpin oleh I Ketut Sujaya, mengatakan masih pikir - pikir atas jawaban dari Ketut Sudikerta. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Jaksa Sujaya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa kasus berawal pada Mei 2011 di mana Ketut Sudikerta terlibat dalam pembuatan sertifikat palsu untuk dijual atas dua bidang tanah di Jimbaran.

Pertama Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5048 dengan luas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu. Kedua tanah dengan SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi atas nama I Wayan Suwandi kemudian menjadi I Wayan Wakil.

Pada Januari 2013, Alim Markus bersama pengacaranya, Wayan Santos, menemui Sudikerta untuk membicarakan tentang kegiatan berinvestasi hotel dan vila di Bali.

"Sudikerta bersama Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung dan Alim Markus membicarakan proyek enam kali, mulai dari masalah harga tanah, memastikan tidak ada masalah sengketa tanah, masalah perizinan hotel, kerja sama pembangunan hotel, hingga pergantian sertifikat tanah, menjadi PT Marindo Gemilang," kata Jaksa.

Pada Desember 2013, Ketut Sudikerta dan Alim Markus membuat akta perjanjian kerja sama atas nama PT Marindo Investama dengan pembagian sebesar 55 persen atau Rp149.971.250.000 untuk Alim Markus dan bagi Sudikerta 44 persen atau Rp122.703.750.000.

Sehingga pada Oktober 2014, Alim Markus mendapat pemberitahuan pemblokiran Sertifikat Hak Bangunan PT Marindo Gemilang karena sertifikat tanah atas bangunan hasil perjanjian tersebut ternyata palsu.

"Bahwa saksi korban Ali Markus beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan Anak Agung Ngurah Agung dan meminta untuk penyelesaian masalah dan uangnya dikembalikan, namun tidak pernah berhasil dan karena merasa dibohongi dan ditipu akhirnya saksi korban Ali Markus melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali," ujar jaksa Sujaya.

Pada waktu yang sama, terdakwa Anak Agung Ngurah Agung (69) divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa Anak Agung Ngurah Agung juga mengajukan banding.

Sedangkan terhadap terdakwa I Wayan Wakil saat ini belum dilakukan penuntutan karena terdakwa sedang dirawat di Rumah Sakit.

wartawan
Valdi S. Ginta
Category

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan, kondusifitas dan kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1948 Tahun 2026. Rangkaian tersebut dimulai dari Pelaksanaan Prosesi Makiyis/Melasti, Tawur Agung Kesanga, Malam Pangerupukan, Nyepi dan Ngembak Geni.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati ​Gus Par Sebut Karangasem ‘Laboratorium Kerukunan’ Melalui Pagelaran ‘Sunaring Jagat’ di Taman Soekasada Ujung

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pesona magis Taman Soekasada Ujung menjadi saksi bisu kemegahan kolaborasi budaya dalam acara Pagelaran Tari "Sunaring Jagat", Minggu (1/3/2026). Acara ini menjadi momentum penting bagi Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata yang akrab disapa Gus Par, untuk menegaskan bahwa Karangasem adalah daerah yang terbuka dan sangat menghargai perbedaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.