Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 12 Tahun, Pemilik 3 Jenis Narkotika Sedih

Bali Tribune/ SEDIH - Saiful berdiskusi dengan Desi Purnani Adam di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Di balik sikap tegar yang ditunjukannya, Saiful Bahri (35), masih tetap tidak bisa menyembunyikan rasa sedihnya setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Dia dinilai terbukti bersalah menguasai tiga jenis narkotika, sabu seberat 125,09 gram, serbuk ekstasi dengan berat 0,34 gram dan ganja seberat 14,16 gram.
 
Atas perbuatannya itu, majelis hakim memberikan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 14 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara.
 
Meski demikian, majelis hakim tetap sejalan dengan dakwaan JPU bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda 1 milir rupiah subsidair 4 bulan penjara," Tegas ketua majelis hakim, IGN Partha Bargawa, Kamis (13/6). 
 
Sementara terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi Desi Purnani Adam menyatakan menerima. "Terimakasih Yang Mulia. Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima," ujar Desi. Hal senada juga disampaikan JPU. 
 
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa sepanjang bulan Desember 2018 sampai Januari 2019 terdakwa sudah 4 kali mengambil paket sabu atas permintaan Paus (DPO). Setelah mengambil, oleh terdakwa paket sabu kemudian dipecah menjadi beberapa paket.
 
Pada hari Jumat, 16 Januari 2019 pukul 14.45 Wita, petugas kepolisian mendatangi tempat tinggal terdakwa. Terdakwa kos di Jalan Lebak Indah, Tenten, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Setelah diinterogasi, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan terdakwa. Ditemukan 13 paket sabu yang disimpan terdakwa di kantong celana yang dikenakannya. 
 
Tidak berhenti sampai di sana, petugas kemudian menggeledah kamar terdakwa. Hasilnya, kembali ditemukan beberapa paket sabu, serbuk ekstasi dan 1 paket plastik klip berisi ganja. Selain itu ditemukan juga 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong), 1 gulung aluminium foil, serta barang bukti terkait lainnya.
 
Dari interogasi sementara terdakwa menerangkan, bahwa penjualan atas perintah oleh Paus. Ia mendapat Rp 50 ribu setiap paketnya. "Dari berita acara penimbangan barang bukti narkotika, diperoleh berat sabu keseluruhan 125,09 gram netto, serbuk ekstasi dengan berat 0,34 gram netto dan ganja seberat 14,16 gram netto," ungkap jaksa. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Hadirkan Servis Gratis Honda di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung Jelang Nataru

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada konsumen setia Honda melalui program Servis Gratis Honda. Layanan ini berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

PascaBanjir di Bali, Zurich Menerima Pengajuan Klaim Rp 30 Miliar Lebih

balitribune.co.id | Denpasar - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZAI) telah menerima laporan klaim atas lebih dari 140 polis dengan estimasi total kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar terkait bencana di Bali tersebut. Sebagian besar klaim berasal dari lini asuransi properti, disusul oleh lini kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Salurkan Bantuan TJSL untuk Kelompok Wanita Tani Kota Pala di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan masyarakat berkelanjutan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, BRI menyalurkan bantuan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Kota Pala yang berlokasi di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ngotot Kasus Perbekel Sudaji Dilanjutkan

balitribune.co.id | Singaraja - Perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, berdebat panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan itu terjadi saat sejumlah perwakilan warga diterima Kajari Edi Irsan, Senin (22/12). Terlihat mendampingi warga aktivis anti korupsi yang juga Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lestari For Kids, Komitmen Sosial BPR Lestari Bali Menutup Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Menutup akhir tahun 2025, komitmen sosial BPR Lestari Bali kembali diwujudkan melalui program "Lestari For Kids". Lembaga keuangan ini menyalurkan lebih dari 3 ton beras kepada 36 panti asuhan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi di Tukad Unda, Niat Menolong Remaja Tenggelam, Seorang Pria Turut Menjadi Korban

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa tragis terjadi di pusaran aliran air bendungan Sungai (Tukad) Yeh Unda, Desa Paksebali, Klungkung, pada Minggu (21/12). Dua orang dilaporkan tewas setelah terseret arus dan tenggelam di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.