Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 12 Tahun, Pemilik 3 Jenis Narkotika Sedih

Bali Tribune/ SEDIH - Saiful berdiskusi dengan Desi Purnani Adam di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Di balik sikap tegar yang ditunjukannya, Saiful Bahri (35), masih tetap tidak bisa menyembunyikan rasa sedihnya setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Dia dinilai terbukti bersalah menguasai tiga jenis narkotika, sabu seberat 125,09 gram, serbuk ekstasi dengan berat 0,34 gram dan ganja seberat 14,16 gram.
 
Atas perbuatannya itu, majelis hakim memberikan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 14 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara.
 
Meski demikian, majelis hakim tetap sejalan dengan dakwaan JPU bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda 1 milir rupiah subsidair 4 bulan penjara," Tegas ketua majelis hakim, IGN Partha Bargawa, Kamis (13/6). 
 
Sementara terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi Desi Purnani Adam menyatakan menerima. "Terimakasih Yang Mulia. Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima," ujar Desi. Hal senada juga disampaikan JPU. 
 
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa sepanjang bulan Desember 2018 sampai Januari 2019 terdakwa sudah 4 kali mengambil paket sabu atas permintaan Paus (DPO). Setelah mengambil, oleh terdakwa paket sabu kemudian dipecah menjadi beberapa paket.
 
Pada hari Jumat, 16 Januari 2019 pukul 14.45 Wita, petugas kepolisian mendatangi tempat tinggal terdakwa. Terdakwa kos di Jalan Lebak Indah, Tenten, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Setelah diinterogasi, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan terdakwa. Ditemukan 13 paket sabu yang disimpan terdakwa di kantong celana yang dikenakannya. 
 
Tidak berhenti sampai di sana, petugas kemudian menggeledah kamar terdakwa. Hasilnya, kembali ditemukan beberapa paket sabu, serbuk ekstasi dan 1 paket plastik klip berisi ganja. Selain itu ditemukan juga 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong), 1 gulung aluminium foil, serta barang bukti terkait lainnya.
 
Dari interogasi sementara terdakwa menerangkan, bahwa penjualan atas perintah oleh Paus. Ia mendapat Rp 50 ribu setiap paketnya. "Dari berita acara penimbangan barang bukti narkotika, diperoleh berat sabu keseluruhan 125,09 gram netto, serbuk ekstasi dengan berat 0,34 gram netto dan ganja seberat 14,16 gram netto," ungkap jaksa. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Profesional

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan di jalan raya merupakan prioritas utama yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Menyadari hal tersebut, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding secara khusus menggelar edukasi keselamatan berkendara bagi 45 karyawan dari PT Maxima Inti Perkasa dan CV Mister Auto Indonesia, Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.