Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 14 Tahun Penjara, Terdakwa 1 Kg Ganja Langsung Terima

Bali Tribune/Terdakwa Joppi Pangemanan
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara terhadap terdakwa kasus Narkotika dengan barang bukti berupa ganja  seberat 1.194,74 gram netto. 
 
Hukuman terhadap terdakwa atas nama Joppi Pangemanan (25), ini disampaikan ketua hakim Kony Hartanto dalam persidangan secara virtual belum lama ini. 
 
"Klien kami bernama Joppi Pengemanan telah divonis bersalah melakukan tindak pidana karena menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja beratnya melebihi 5 gram," kata Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar selaku Penasehat hukum terdakwa, Rabu (3/2). 
 
Putusan majelis hakim tersebut menguatkan  dakwaan alternatif ke satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun, vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Wayan Sutarta yakni pidana penjara selama 15 Tahun dan  denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
 "Atas vonis hakim ini, kami selaku penasehat hukum dan terdakwa sendiri maupun Jaksa menyatakan menerima," kata Aji. 
 
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa diciduk petugas Polda Bali di kosnya yang beralamat di Jalan Taman Melia, Mumbul, Kuta Selatan, Badung, Sabtu, 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 WITA. 
 
Saat itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa  18 paket ganja dengan berat keseluruhan 1.194,74 gram netto. Selain itu, diamankan juga 1 buah timbangan digital merk, 1 bendel plastik klip kosong, 2 slop paper smoke box, serta barang bukti terkait lainnya. 
 
Barang terlarang ini terdakwa terdakwa dari seseorang bernama  Don Brother (DPO). Dimana, terdakwa hanya bertugas mengambil paket ganja dan memecah dalam bentuk paket ganja kecil untuk kemudian ditempel lagi di alamat sesuai perintah dari Don Brother. Dari pekerjaan itu, terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp2,5 juta. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Made Daging Terkait Penyerobotan Tanah Pura Dalem Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan dikoordinatori Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, penetapan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait dengan penyerobotan Pura Dalem Balangan. Perkara Pura Dalem Balangan diwakili pengempon Pura Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Garda Depan Honda Dibekali Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di jaringan Honda dengan mengajak sekitar 70 Front Line People Honda mengikuti kegiatan Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125, Sabtu (17/1).

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Hadiri Nyekah Massal di Banjar Tanggayuda Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini menghadiri menghadiri Karya Atma Wedana (Nyekah Massal) di Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (17/1). Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. Bahkan sebagai bentuk dukungan, Wabup didampingi Yunita Oktarini menyerahkan bantuan dana pribadi sebesar Rp 30 juta kepada Ketua Panitia Karya, I Wayan Sunarta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Godok Tiga Perda Inisiatif Baru, Fokus pada Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Bali, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin oleh Wayan Sugita Putra, saat ini tengah menggodok naskah akademik (NA) untuk tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Dewan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Hari Suci Siwaratri sebagai wahana penyucian diri, mulat sarira atau introspeksi diri diperingati Pemerintah Kota Denpasar dengan menggelar persembahyangan bersama Hari Suci Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar, Sabtu (17/1) petang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.