Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis Lebih Tinggi, Jaksa dan Terdakwa Kompak Tak Bersikap

Bali Tribune/ Andrei Zhestkov terus menundukkan kepala saat mendengar putusan majelis hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar seakan menunjukkan sisi galaknya dalam memutus kasus penyelundupan bayi orangutan dengan terdakwa Andrei Zhestkov (28), warga negara Rusia, Kamis (11/7).
 
Pasalnya, majelis hakim diketuai Bambang Ekaputra memberi hukuman kepada pria yang bekerja sebagai penjual makanan di negara asalnya itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan.
 
Vonis ini lebih berat 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Suarja Teja Buana, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni mengangkut satwa liar sebagaimana surat dakwaan penuntut umum," tegas hakim Bambang yang juga merupakan orang nomor satu di lingkungan PN Denpasar itu.
 
Perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 40 ayat (2)  Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem.
 
Setelah membacakan putusannya, hakim memberi kesempatan yang sama baik kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, dan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Teja untuk menanggapi putusan tersebut.
 
"Tolong jelaskan ke terdakwa, terhadap putusan ini terdakwa masih memiliki hak. Bisa menerima, namun jika menganggap putusan ini keliru, bisa banding,  atau belum menentukan sikap bisa pikir-pikir selama 7 hari,"  pinta ketua majelis hakim kepada penerjemah bahasa, Alex Barung, yang duduk berdampingan dengan terdakwa.
 
Mendengar putusan itu, terdakwa dengan langkah gontai sembari menundukkan muka menghampiri penasihat hukumnya. "Terima kasih Yang Mulia, setelah berdiskusi, terdakwa memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari," kata salah seorang penasihat hukum terdakwa. Hal senada juga disampaikan jaksa Agung Teja yang menentukan sikap apakah menerima atau banding. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata jaksa dari Kejari Badung ini.
 
Terdakwa ditangkap petugas pada Jumat (22/3/2019) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai. Saat itu, dalam koper biru milik terdakwa terdeteksi oleh mesin X-ray sesuatu yang mencurigakan berbentuk monyet.
 
Alhasil, saat dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan terdakwa dengan membuka koper tersebut ditemukan bayi orangutan dalam kondisi tak sadar akibat dibius. Terdakwa kemudian langsung diamakan pada saat itu juga.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dedikasi Kader dan Dukungan AHM Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Desa

balitribune.co.id | Bekasi – Di balik upaya memberikan kualitas layanan kesehatan terbaik bagi sekitar 4.000 warga Desa Sukamukti di Kecamatan Bojongmangu, Jawa Barat, ada 30 sosok kader kesehatan yang bekerja dengan sepenuh hati melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kibarkan Merah Putih di Thailand, Bintang Pranata Sukma Raih Podium Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia tampil kompetitif pada putaran pertama ajang Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) yang berlangsung di Chang International Circuit, Buriram Thailand Sabtu dan Minggu, 28 Februari-1 Maret 2026. Kegigihan para pebalap lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) ini jelas terlihat. Podium ketiga berhasil diraih oleh Bintang Pranata Sukma pada balapan pertama dan posisi kelima dalam balapan kedua. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Implementasikan Harmony Award, Bupati Sanjaya Ajak Umat Tionghoa Terus Berbaur Membangun Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan  - Gemerlap lampion dan atraksi barongsai mewarnai suasana penuh kehangatan di kawasan vihara saat umat dan masyarakat bersama-sama menutup rangkaian perayaan Imlek 2026. Lebih dari sekadar perayaan budaya, momentum ini menjadi simbol kuatnya harmoni dan kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Targetkan Peningkatan Capaian Kabupaten Layak Anak Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Instrumen Evaluasi Mandiri Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tabanan pada Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karangasem Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman, RSUD Sabet Predikat Sangat Baik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem torehkan capaian membanggakan dalam tata kelola pelayanan publik dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R di Badung, Minta Masyarakat Siapkan Teba Modern Tiap Rumah

balitribune.co.id I Badung - Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI yang juga selaku Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau dua Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di wilayah Badung, Kamis (5/3). Dua TPS3R yang ditinjau yaitu TPS3R Abirupa Pertiwi Desa Bongkasa Pertiwi dan Pudak Mesari Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.