Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis Tiga Tahun Penjara, Ayu Pelaku Poliandri Pikir-pikir

Bali Tribune/Terdakwa kasus poliandri, Komang Ayu Puspayani (32) divonis 3 tahun penjara.

balitribune.co.id | NegaraKasus poliandri yang terungkap akhir tahun 2018 lalu kini telah memasuki babak baru. Terdakwa, Komang Ayu Puspayani (32) yang berdomisili di Ngawi, Jawa Timur akhirnya Senin (1/4) divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara. Kendati hukuman tersebut lebih rendah enam bulan dibadingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun wanita yang dilaporkan menggunakan gelar dokter palsu untuk mengelabuhi suami keduanya itu menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara Senin kemarin, majelis hakim yang dipimpin oleh I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan menyatakan terdakwa  yang berasal dari Banyuatis, Buleleng ini bersalah. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagaimana dalam dakwaan,” papar Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa yang sebelumnya diketahui telah menikah di Ngawi, Jawa Timur dan telah beranak tiga ini memperdaya korban berinisial IGAS, warga Lingkungan Jineng Agung, Kelurahaan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Wanita lulusan SMP ini saat berkenalan dengan korban tahun 2016 lalu mengaku masih gadis dan merupakan mahasiswa kedokteran. Ia meyakinkan korban dengan menunjukan foto sebagai dokter dimedia sosial dan sejumlah dokumen palsu.

Sejak berpacaran hingga menikah secara adat dengan korban pada tahun 2017, terdakwa meminta uang kepada korban yang merupakan pengusaha dengan alasan untuk biaya kuliah hingga pasca sarjana di Fakultas Kedokteran UGM hingga biaya nombok menjadi PNS serta biaya pindah tugas ke Bali. “Dari tahun 2017 itu terdakwa selalu minta transfer ke korban. Sehingga total kerugian yang dialami korban Rp 1,4 miliar,” jelas hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni.

Setelah beberapakali melalui tahapan persidangan di PN Negara, terdakwa yang memiliki usaha salon di Ngawi ini akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun pejara. “Menjatuhkan pidana pejara selama tiga tahun dikurangi masa penahanannya,” tegas Humas PN Negara ini. Yang memberatkan adalah pelaku merugikan korban dan meresahkan masyarakat. Serta yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Putusan Majelis Hakim ini memang lebih rendah enam bulan dibandingkan dengan tuntutan JPU dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Jembrana. Namun terdakwa justru menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

“Saya mencari keadilan. Saya tidak merugikan banyak orang dan uang itu juga ada yang dipakai berdua. Saya sudah dengan suami pertama saya secara agama tahun 2015 dan suami kedua saya sebenarnya tahu saya sudah pernah menikah,” ujar terdakwa.

Sedangkan JPU, Gedion Ardana juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. “Saya akan diskusikan dengan pimpinan mengenai putusan itu, masih ada waktu tujuh hari, menyesuaikan petunjuk pimpinan. Putusannya lebih ringan, tuntutannya 3,5 tahun dan putusannya hanya 3 tahun dikurangi masa tahanan sehingga hanya masih berjalan 34 hari. Masalah kerugian sekitar Rp 1,4 miliar juga belum ada pengembalian sama sekali,” tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Topang Kas Daerah, Sektor Kuliner Sumbang Pajak Tertinggi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus menggenjot penerimaan kas daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data hingga 25 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp735.353.609.579,63.

Capaian ini setara dengan 41,66 persen dari total target APBD Induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah ASF, Distan Tabanan Perketat Biosekuriti Ternak Babi

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan mengambil langkah cepat untuk mencegah penyebaran penyakit menular pada ternak babi di wilayahnya. Upaya ini dilakukan menyusul meningkatnya kewaspadaan terhadap ancaman penyakit hewan menular seperti African Swine Fever (ASF) dan penyakit menular lainnya yang berpotensi menyerang ternak babi milik masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kampanyekan Gemarikan, Bunda Rai Harapkan Generasi Cerdas Bebas Stunting

balitribune.co.id | Tabanan – Upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam membangun generasi sehat dan cerdas terus digencarkan, salah satunya melalui kampanye Gerakan Gemar Makan Ikan (Gemarikan). Ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.