Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DKD Peradi Denpasar Vonis Bersalah Oknum Advokat yang Langgar Kode Etik

Bali Tribune/ Sidang etik DKD Peradi Denpasar dengan teradu Ni Kadek SNW.


balitribune.co.id | Denpasar  - Setelah melalui proses persidangan dan pembuktian, oknum advokat, Ni Kadek SNW, divonis bersalah oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Denpasar. Sidang dipimpin ketua majelis Gusti Ngurah Muliarta didampingi anggota majelis Ketut Bagiada, I Ketut Jaya, I Ketut Rai Setiabudhi, dan Gede Rudia Adiputra.
 
Ni Kadek SNW, SH divonis bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia yang berbunyi advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Udang-Undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat, serta sumpah jabatan.
 
DKD Peradi Denpasar menghukum yang bersangkutan dengan teguran tertulis sebagai peringatan keras untuk tidak mengulangi pelanggaran kode etik. Dalam amar putusannya, DKD Peradi DPC Denpasar meminta Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk memberikan peringatan keras kepada Ni Kadek SNW. Oknum pengacara tersebut juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta. 
 
Untuk diketahui, Ni Kadek SNW diadukan oleh Nicholas John Hyam, WN Inggris yang datang ke Bali untuk berinvestasi dengan membeli properti di los Pantai Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung. 
 
Ternyata, Nicholas harus menempuh proses hukum perdata yang panjang dan melelahkan hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
 
Sesuai putusan yang dibacakan bergantian oleh Majelis Kehormatan Daerah dijelaskan bahwa Nicholas sebelumnya menunjuk Law Office Budiman & co untuk menangani kasus perdata di tingkat MA dengan nomor perkara 391/K/Pdt/2020. Kuasa itu diberikan pada tanggal 19 Agustus 2019. Ni Kadek SNW merupakan salah satu tim lawyer dari Budiman & co.
 
Nicholas kemudian mentransfer uang sebesar Rp 3 miliar kepada Managing Partner Budiman & co yang seharusnya digunakan untuk biaya operasional. Namun, dana tersebut diduga digelapkan oleh Ary Budiman Soenardi SH selaku Managing Partner Budiman & co. Karena itu, Nicholas mencabut kuasanya dari Budiman & co pada tanggal 19 Mei 2020.
 
Namun, belakangan diketahui setelah pencabutan kuasa tersebut, Ni Kadek SNW masih menerima dan menandatangani Risalah Pemberitahuan Putusan MA pada tanggal 28 September 2020, kemudian mengambil salinan putusan MA No 391K/Pdt/2020 di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Ditemui usai menghadiri sidang DKD di Hotel Inna Heritage pada Jumat (11/6), Nicholas mengaku sangat puas dan memberikan apresiasi kepada organisasi profesi advokat khususnya DKD Peradi Denpasar yang telah memberikan putusan yang adil.
 
Sejak awal persidangan, selaku pengadu, Nicholas didampingi oleh kuasa pendamping dari Law Firm Benjamin Seran Jr & Patner masing-masing Johny RiwoenSH, Yulius Benyamin Seran SH dan Laurensius Brindisi Deru SH. Sementara Ni Kadek SNW didampingi oleh Ricky Brand, Nengah Sukardika, dan Rizky Maulana.
wartawan
VTR
Category

Bupati Badung Lepas Mudik Gratis, Bukti Kepedulian antar-Umat Beragama

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi melepas peserta program mudik gratis tahun 2026. Pelepasan ditandai dengan pengibaran bendera di depan lobi Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pantau Gudang Bulog, Pemkot Denpasar Pastikan Pangan Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar  - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar melakukan monitoring ketersediaan stok pangan di Gudang Bulog Sempidi, Kabupaten Badung, Jumat (13/3/2026). Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mudik Lebih Awal, Penumpang Padati Terminal Mengwi Jelang Nyepi

balitribune.co.id I Badung - Pergerakan pemudik di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, mulai menunjukkan tren peningkatan signifikan pada Minggu (15/3/2026). Lonjakan penumpang tahun ini terjadi lebih awal karena periode mudik Lebaran 1447 H berdekatan dengan rangkaian Hari Raya Nyepi Saka 1948.

Baca Selengkapnya icon click

Sucikan Diri Jelang Nyepi, Ribuan Pemedek Denpasar Gelar Melasti

balitribune.co.id I Denpasar - Sebagai rangkaian menuju upacara Tawur Agung Kasanga, ribuan umat Hindu di Kota Denpasar menggelar upacara Melasti di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur, Minggu (15/3/2026) pagi. Prosesi ini merupakan tahap penyucian pratima serta benda-benda sakral sebagai persiapan spiritual menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Keselamatan Lebaran, AHM Angkut 1.116 Motor Pemudik ke Kampung Halaman

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menemani perjalanan pulang kampung yang aman dan nyaman bagi konsumen setia melalui program Mudik Balik Bareng Honda (MBBH) 2026. Agenda rutin yang kini memasuki tahun ke-18 ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menghadirkan perjalanan mudik yang lebih aman, sekaligus mendukung upaya pemerintah meningkatkan keselamatan berkendara selama periode Lebaran.

Baca Selengkapnya icon click

Harumkan Nama Indonesia, Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Juara 1 MHQ Internasional di Libya

balitribune.co.id | Denpasar – Kembali prajurit Kodam IX/Udayana menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional. Prajurit muda dari Yonif TP 834/Wakanga Mere, Brigif 21/Komodo, Prada Nawawi M.M. Latifullah, berhasil mengharumkan nama Indonesia setelah meraih Juara 1 Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) Internasional ke-2 bagi Personel Militer yang diselenggarakan di Air Defense College, Kota Misrata, Libya, Jumat (13/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.