Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DKPP Minta Penyelenggara Pemilu dan Paslon Jalankan Pilkada Bermartabat

Bali Tribune / PEMILU - Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media

balitribune.co.id | DenpasarDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia berkeinginan untuk mewujudkan Pilkada serentak 2020 berintegritas yang bersinergi dengan media. Dalam hal ini diharapkan peran media dapat menyampaikan pesan Pilkada yang bermartabat. Demikian disampaikan anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo saat Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren) di Sanur, Denpasar, Senin (16/11). 

Ia mengatakan, pada Desember 2020 mendatang bangsa ini akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan wali kota. Momen ini cenderung menimbulkan terjadinya banyak anomali atau cara untuk menang. "Namun Bali yang penuh kearifan lokal berbeda dengan daerah lain. Pilkada jangan menggoyang-goyang sendi-sendi NKRI, pondasinya (penyelenggara pemilihan umum dan calon pemimpin) harus kuat," katanya.   

Teguh menekankan bahwa pihak penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dan pasangan calon harus memiliki mental yang kuat sebagai pondasi agar tidak mudah digoda, sehingga tidak terpancing untuk melakukan kecurangan. Jika ini dapat dilakukan, maka nilai filsafat dari Pemilu yang bermartabat akan terwujud di Tanah Air. 

Menurut dia, dalam Pilkada ini penyelenggara Pemilu harus mempunyai pijakan sehingga jika digoda dari kanan dan kiri maka tidak sampai jatuh. "DKPP tidak hanya berhenti dalam menjatuhkan sanksi etik pada mereka yang melanggar. Terpenting adalah membangun pondasi pijakan nilai filsafat Pemilu supaya tumbuh, maka akan menjadi penyelengara Pemilu yang tidak gampang tergoda. Menjaga supaya Pilkada tidak cukup berintegritas tapi bermartabat," jelas Teguh.

Dikatakannya, dengan menerapkan pijakan filsafat dari nilai-nilai Pancasila tentunya mampu membuat penyelenggara Pemilu bisa bermartabat. "Karena Pilkada ini adalah proses seleksi pergantian pemerintah secara damai dan bermartabat," tegasnya. 

Selama ini DKPP telah memberikan sanksi baik ringan, sedang dan keras hingga memberhentikan petugas penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar integritas seperti menerima suap maupun menghilangkan hak-hak seseorang. 

"Sanksi dari DKPP kepada penyelenggara Pemilu yang melanggar diberikan sanksi ringan, sedang dan keras dari peringatan hingga pemberhentian," terang Teguh. 

Keadilan bermartabat tidak hanya bagi penyelenggara Pemilu tetapi juga calon. Pada prinsipnya bagimana Pilkada berjalan dengan baik dan lancar. Pemilu semestinya berjalan berkualitas dan bermartabat. Harapannya pada penyelenggara dan pasangan calon (paslon), menang jangan karena kecurangan. 

Pemilu adalah suatu proses yang bermartabat untuk mendapatkan pemimpin yang bermartabat. "Yang perlu kita cari filosofinya keadilan yang bermartabat. Pelanggaran agar dikurangi. Etika perlu diperhatikan oleh penyelenggara dan paslon," imbuhnya. 

Ngetren Media yang diselenggarakan oleh DKPP menjelang Pilkada dan Pilwali untuk menciptakan Pemilu yang bermartabat menghadirkan pembicara dari akademisi dan media.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.