Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bali

Bali Tribune/ Tangkapan layar pembacaan putusan DKPP secara daring untuk merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bali, pada Rabu (1/9/2021).

balitribune.co.id | Denpasar  - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali dan empat anggota lainnya, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu.
 
"Kami bersyukur akhirnya DKPP menyatakan kami tidak terbukti melanggar kode etik hingga nama kami direhabilitasi," kata Anggota Bawaslu Bali yang juga Kordiv Hukum, Humas dan Datin I Ketut Rudia, di Denpasar, dilansir Antara, Rabu (1/9).
 
Sebelumnya, DKPP telah dua kali mengadakan sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021 dan pada Rabu ini, dibacakan putusan DKPP secara daring untuk merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bali.
 
Perkara ini sebelumnya diadukan oleh Ketut Adi Gunawan. Selain mengadukan Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani beserta empat anggota lainnya, yakni Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, I Wayan Wirka, dan I Ketut Sunadra, juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali.
 
Para teradu didalilkan bekerja secara tidak profesional dalam menindaklanjuti aduan masyarakat atas nama Gede Suardana pada 20 Juni 2019.
 
Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu perihal keterangan tidak benar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) milik caleg terpilih untuk Dapil 5, nomor urut 10 untuk DPRD Provinsi Bali atas nama Dr Somvir dari Partai NasDem. Para teradu tetap mengesahkan yang bersangkutan sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Bali 2019.
 
Menurut Rudia, dengan kasus ini menjadi pengalaman bagi pihaknya ke depan dalam memastikan hak-hak konstitusi para peserta, pemilih, dan pihak-pihak yang mencari keadilan ke Bawaslu Bali.
 
"DKPP juga mengingatkan kepada kami penyelenggara bahwa pemilu bukan soal prosedural saja, tetapi harus substantif. Artinya, meski ada kekosongan norma dalam undang-undang, penyelenggara diingatkan untuk peka dengan fakta-fakta lapangannya selama tahapan," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali itu.
 
Rudia menambahkan, secara normatif tidak ada ketentuan yang melarang dana kampanye boleh nol. Tetapi manakala fakta-fakta lapangan ada banyak instrumen kampanye seperti baliho dan alat peraga lainnya dari peserta yang dana kampanyenya nol, pengawas harus mengambil langkah progresif melalui koordinasi dengan penyelenggara teknis.
 
"Jika sudah diaudit oleh KAP, penyelenggara bisa menyampaikan fakta-fakta lapangannya tersebut kepada KAP untuk dilakukan klarifikasi kepada peserta," ujarnya.
 
Putusan DKPP untuk merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bali ini, pada Rabu dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis H Alfitra Salamm APU, didampingi anggota majelis lainnya Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto.
 
"Merehabilitasi nama baik teradu VI selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Provinsi Bali, teradu VII, teradu VIII, teradu IX, dan teradu X masing-masing selaku anggota Bawaslu Provinsi Bali sejak putusan ini dibacakan," ujar ketua majelis.
 
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai bahwa teradu VI sampai IX telah bekerja secara bersungguh-sungguh dalam menangani laporan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
 
Berkenaan dengan teradu X, I Ketut Sunadra, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa teradu X belum menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Bali pada saat peristiwa hukum ini terjadi yang kemudian menjadi isu dalam perkara a quo.
wartawan
HAN
Category

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Meninjau Baksos Kesehatan di Desa Antiga

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem memperkuat komitmennya dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan Bakti Sosial (Baksos) Kesehatan secara menyeluruh. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 ini dipusatkan di Banjar Dinas Kelod, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, pada Selasa (11/11/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua WHDI Karangasem Ny. Anggreni Pandu Lagosa Hadiri Sosialisasi Peran Strategis di Bidang Publik

balitribune.co.id | Amlapuira - Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Lagosa, mengajak ibu-ibu di Karangasem untuk meningkatkan perannya. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung MPP Karangasem pada Senin (10/11/2025) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hingga Oktober 2025 Bank BPD Bali Catat Kinerja Cemerlang

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali hingga Bulan Oktober 2025 kembali mencatatkan kinerja cemerlang di seluruh indikator utama, sebuah bukti efektivitas strategi bisnis yang diterapkan dengan pencapaian asset  Rp42,4 triliun, melampaui target yang dipatok sebesar Rp41,10 triliun  atau mencapai 103,13% dan mencatatkan pertumbuhan tahunan (YoY) sebesar 6,60% dibandingkan Oktober 2024 sebesar Rp39,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Pelaku Perusakan Hutan Ditangkap Polsek Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Jajaran Polsek Kintamani  berhasil mengungkap kasus perusakan hutan di kawasan Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani. Dalam kasus ini petugas  mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial KS (62), NL (54), dan WSW (33), semuanya warga setempat

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.