Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DLHK Bersama BPKP Lakukan Gerakan Kebersihan

sampah
Aksi bersih-bersih di Pantai Mertasari, Jumat (20/4).

BALI TRIBUNE - Pantai Mertasari yang berada di wilayah Sanur menjadi salah satu distenasi wisata. Namun keberadaan sampah di sepanjang pantai mengurangi indahnya pemandangan pantai. Untuk itu  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar bersama perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali  mengadakan gerakan kebersihan di Pantai Mertasari, Jumat (20/4).

Kabid Persampahan dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar Ketut Adi Wiguna ditemui disela-sela pelaksanaan gerakan kebersihan mengatakan keberadaan sampah di pantai Merta Sari merupakan sampah kiriman. Hal ini perlu terus dilakukan sosialisasi pada masyarakat terutama masyarakat di hulu untuk tidak membuang sampah ke sungai. Sehingga tidak lagi terjadi pemandangan sampah yang mengotori pantai-pantai yang ada seperti di Pantai Merta Sari. “Pantai Merta Sari sering mendapatkan sampah kiriman. Tentu ini menjadi salah satu sebab kotornya pantai tersebut,” ujar Ketut Adi.

Disamping itu Ia berharap lebih sering digencarkan melakukan gerakan kebersihan dengan melibatkan semua pihak sehingga pantai tetap terjaga kebersihannya. Dari gerakan kebersihan yang telah dilakukan Ketut Adi mengaku telah mengumpulkan 14 katong plastik polibek untuk sampah organik dan 3 kantong plastik polibek sampah anorganik dan berbagai sampah lainnya seperti potongan kayu.

Sementara Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bali Ari Dwikora Tono mengaku kegiatan gerakan kebersihan untuk mengajak masyarakat untuk terus menjaga kebersihan pantai. Terlebih pantai Merta Sari menjadi salah satu tujuan wisata di Bali. Lebih lanjut Ari Dwikora menilai kesadaran masyarakat khususnya di Bali belum belum begitu maksimal. Terutama sampah anorganik seperti plastik masih berserakan di pantai. Jika sampah-sampah tersebut dibiarkan tentunya akan berdampak buruk terhadap pariwisata di Bali khususnya di pantai Merta Sari sendiri.

“Hari ini kami melakukan gerakan kebersihan bersama DLHK Kota Denpasar. Ini sebagai salah satu bentuk kepedulian BPKP terhadap lingkungan terutama untuk menjaga kebersihan,” ujarnya. Ia juga berharap melalui gerakan kebersihan yang telah dilakukan dapat membawa dampak menggugah masyarakat untuk terus menjaga kebersihan.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.