Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dolanan Gala-Gala Pecah Tawa Pengunjung di PKB

Dolanan Gala Gala yang dibawakan SD Dwijendra Denpasar di Kalangan Angsoka Art Center, Minggu (8/7).

BALI TRIBUNE - Pengunjung Pesta Kesenian Bali (PKB) ke 40 terhibur dengan permainan tradisional anak-anak Dolanan Gala Gala yang dibawakan oleh Sekolah Dasar Dwijendra Denpasar, Duta Kota Denpasar di Kalangan Angsoka Art Center, Minggu (8/7). Sebelum Permainan Dolanan Gala-gala dimulai, anak-anak SD Dwijendra menyugukan pengunjung PKB dengan Tabuh Gesuri. Dilanjutkan dengan Tari Pendet, Tari Jauk, serta Tabuh  Kreasi Padamara. Setelah itu dilanjutkan dengan Permainan Tradisional Dolanan yang membuat pengunjung tertawa berbahak bahak. Kepala Sekolah Dwijendra Ni Nyoman Sriyotini mengatakan bahwa  sebagai penampilan pamungkas turut dibawakan tari dolanan yang menceritakan tentang permainan gala-gala di Bali.  Dalam penampilan ini juga diceritakan ada anak-anak yang suka dengan hal-hal niskala seperti calonarang. Sehingga anak-anak ini mencoba memainkan calonarang ke dalam garapan dolanan ini. "Jadi penata mencoba menggambungkan garapan tradisi dan niskala yang dijadikan suatu permainan oleh anak anak," ujarnya. Dengan menggambungkan garapan tradisi dan niskala membuat penampilan anak anak lebih edukatif dan penonton bisa mengambil nilai nalainya serta pesan moral yang ada di dalamnya.  Sriyotini mengaku garapan itu ditampilakan sesuai dengan visi misi Sekolah Dwijendra yakni sekolah budaya, agama dan sastra. Tidak hanya itu penampilan ini juga sesuai dengan motto Pemerintah Kota Denpasar yakni kota yang berwawasan budaya. Pihaknya mengaku SD Dwijendra pertama kali bisa mengisi acara PKB. Untuk kedepan pihaknya berharap bisa terus dilibatkan. Karena dengan tampil di PKB maka anak anak lebih semangat untuk belajar seni dan melestarikan kebudayaan Bali. Ia menambahkan  dalam pementasan ini dibawakan penabuh terdiri dari 23 orang penambuh dan 14 orang penari. Salah satu pengunjung Made Subagia asal  Karangasem mengaku senang dengan penampilan anak anak Dwijendra Denpasar. Menurutnya,  Penebukan tabuhnya sangat tepat sehingga penampilannya menjadi bagus. Subagia juga mengaku penampilan Tari Jauknya juga sangat bagus. Dimana nada tabuh dan gerakan tarian sangat tepat. Tidak hanya itu penampilan permainan dolanan yang mengambil cerita gala gala juga sangat lucu. "Sehingga bisa mengibur pengunjung  yang datang termasuk saya," ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.