Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dominasi Pasaran, GUPBI Patok Harga Babi Rp 45 Ribu ke Luar Bali

Bali Tribune / BABI - Salah satu peternakan babi di Bali

Peternakan Babi di Ubud

balitribune.co.id | GianyarMenghindari harga babi yang parsial, Gabungan Pengusaha Babi (Gupbi) Bali kumpulkan puluhan pengusaha pengirim babi di Ubud. Dalam rapat tersebut disepakati harga daging babi untuk pengiriman keluar Bali mencapai Rp 45.000 per kilogram. Sementara harga babi di Bali masih bervariatif dari Rp 35 hingga Rp 38 Ribu.

Ketua Gupbi Bali Ketut Hari Suyasa, Senin (4/4) mengungkapkan, pihaknya sudah menyepakati harga bersama pengusaha pengirim babi ke luar Bali. Dalan pertemuan di Ubud, Sabtu (2/5) lalu,  GUPBI dan pengusaha bersepakat bahwa harga babi yang dikirim keluar daerah Rp 45 ribu per kilo. Kesepakatan tersebut berdasarkan harga dasar babi di peternakan di Bali. “harga dasar sekitar Rp 40 ribu babi hidup di peternakan, Harga kirim hidup Rp 45 ribu,” jelasnya.

Dengan harga Rp 45.000, maka ada kenaikan dari harga jual sebelumnya. Harga lama Rp 37-39 ribu. Dengan adanya kenaikan harga tersebut, pihaknya menilai sudah menguntungkan penjual babi di luar Bali. Seperti di Jakarta, harga babi potong rata-rata Rp 120-140 ribu per kilo gram.

“Harga itu khusus pengiriman keluar daerah. Baik ke Surabaya, Jakarta hingga Medan. Kalau harga babi di lokalan (untuk pasar Bali, red) beragam, ada yang 35, 36, 37 (Rp 37.000, red),” terangnya.

Pihaknya berharap, harga tersebut menguntungkan para peternak di Bali. Pematokan harga juga untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di tingkat peternak hingga penjual.

Lebih lanjut dikatakan,  ketersediaan babi di Bali belum pulih pasca-wabah yang melanda.  Sementara mengenai populasi babi di Bali disebutkan belum pulih 100 persen. Syukurnya, dibandingkan daerah lain, seperti Manado dan Medan, pemulihan di Bali lebih cepat. "Dengan pemulihan peternakan yang cepat, babi dari Bali saat ini mendominasi pasaran;" terangnya.

Sementara data dari Dinas Peternakan, jumlah populasi Babi di tahun 2016 populasi mencapai 119.826 ekor, tahun 2017 meningkat menjadi 120.017 ekor, tahun 2018 mencapai 119.861 ekor, dan tahun 2019 mencapai 138.764 ekor. Tahun 2020 menurun drastis karena adanya susfek ASF yaitu sebanyak 83.316 ekor dan di Tahun 2021 populasi menjadi 87.248 ekor.

wartawan
ATA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.