Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dorong Pembangunan Infrastruktur, Pemprov Bali Lirik Pembiayaan Non-APBD

KUNJUNGAN - Gubernur Bali Wayan Koster menerima paparan CEO PINA Center Ekoputro Adijayanto di Gedung Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (9/11).

 BALI TRIBUNE - Terbatasnya anggaran pemerintah untuk melakukan pembangunan tak sebanding dengan kebutuhan infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan kegiatan ekonomi di Bali. hal ini terungkap saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima paparan CEO PINA Center Ekoputro Adijayanto di Gedung Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (9/11). PINA (Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah) adalah skema pembiayaan proyek infrastruktur tanpa melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penggalangan sumber pembiayaan alternatif agar dapat digunakan untuk berkontribusi dalam pembiayaan proyek-proyek strategis nasional yang membutuhkan modal besar. Menurut Eko pembangunan infrastruktur tidak bisa sepenuhnya bergantung pada APBN dan APBD. Sampai tahun 2019 saja, hanya 41,3 persen pembangunan infrastruktur yang ditopang anggaran pemerintah. Itulah sebabnya diperlukan sumber pembiayaan lain. “PINA menjadi pengungkit sehingga yang tadinya seperti tidak bisa menjadi bisa,’ kata Eko. Gubernur Koster menyadari bahwa pendapatan daerah baik Provinsi maupun kabupaten di Bali tidaklah tinggi. Dari sembilan kabupaten menurutnya hanya Badung, Denpasar dan Gianyar yang PAD-nya cukup besar. Sementara provinsi Bali PAD-nya ‘hanya’ 3,3 triliun rupiah. “Beruntung Bali diselamatkan kepentingan nasional dan internasional sebagai tuan rumah sehingga mendapat bantuan pembangunan infrastruktur,” ujarnya. Ke depan Ia berharap Bali bisa mengembangkan sumber-sumber pendapatan baru diluar pajak kendaraan. Salah satunya dengan membangun infrastruktur-infrastruktur pariwisata dan penunjang pariwisata yang memberdayakan masyarakat sekitar. Untuk pembangunan infrastruktur tersebut ia akan memprioritaskan pembiayaan dari dalam negeri. 

wartawan
Redaksi
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.