Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemprov Serukan Penyampaian LKPM

Bali Tribune / AA Ngurah Oka Sutha Diana

 

balitribune.co.id | Denpasar – Hampir dua tahun sudah pandemi Covid - 19 melanda, dampak yang dirasakan tidak hanya bidang kesehatan, namun juga yang tak kalah penting yakni bidang ekonomi. Perekonomian Bali yang sebelumnya sangat bertumpu pada sektor pariwisata menjadi paling terdampak, mengalami kontraksi paling dalam diantara provinsi lainnya di Indonesia. Saat ini perekonomian Bali mulai menggeliat, pemerintah provinsi Bali pun terus melaksanakan upaya - upaya pemulihan ekonomi Bali. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali, AA Ngurah Oka Sutha Diana dalam siaran persnya, Selasa (1/2).

"Dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi Nasional serta khususnya ekonomi Bali, mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal, untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Untuk itu, Pemprov Bali menyampaikan himbauan kepada pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada pemerintah," cetus Kadis PMPTSP dalam siaran pers tersebut.

Kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh pelaku usaha menurutnya perlu terus didorong dan ditingkatkan agar memiliki daya saing yang lebih kondusif. Pelaku Usaha yang dimaksud adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan tindakan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, yaitu  tindakan  untuk menekan terjadinya penyimpangan - penyimpangan terhadap pelaksanaan penanaman modal.

"LKPM merupakan salah satu sarana komunikasi dan informasi perkembangan pelaksanaan penanaman modal yang dilakukan oleh pelaku usaha, berisi laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha sejak berdirinya perusahaan sampai dengan berakhirnya kegiatan usaha. Jadi suatu perusahaan semasih berdiri (mungkin dalam masa pandemi tidak beroperasi), perusahaan tersebut tetap wajib melaporkan LKPM nya," ujar mantan Karo Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali ini.

Lebih jauh Ia menjelaskan, LKPM merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaporkan secara berkala oleh pelaku usaha kepada pemerintah disamping kewajiban-kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah juga memberikan pengecualian/tidak mewajibkan penyampaian LKPM bagi Pelaku Usaha Mikro, bidang Usaha Hulu Migas, Perbankan, Lembaga Keuangan Non  Bank dan Asuransi," imbuhnya.

Tak hanya sekedar himbauan, ternyata pelaksanaan  LKPM bagi Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan pelaksanaan penanaman modal dapat dikenakan sanks, mulai sanksi ringan berupa peringatan tertulis hingga Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan yang sah oleh Pemerintahan RI, diantaranya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan berusaha Berbasis Risiko.

Mengikuti perkembangan teknologi informasi, saat ini pelaporan LKPM oleh para Pelaku Usaha pun telah dipermudah yang bisa diakses secara online, cukup Download Aplikasi LKPM online melalui website https://lkpmonline.bkpm.go.id atau melalui website https://oss.bkpm.go.id; dan selanjutnya membuat laporan sesuai petunjuk yang tersedia pada aplikasi.

"Bilamana mengalami kendala dapat menghubungi nomor telp. (0361) 243804 atau konsultasi langsung ke Kantor DPMPTSP Provinsi Bali, Jl. Raya Puputan  Niti Mandala Renon Denpasar, " pungkas AA. Sutha Diana.

wartawan
YUE
Category

BBM hingga Gaji PPPK Disidik, Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana Terus Bergulir

balitribune.co.id I Negara - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana terus diintensifkan. Setelah melalui tahap penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pegawai, perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa periode 2022 hingga 2025 tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click

150 Penari Warnai Pembukaan Bulfest 2026, Gubernur Koster Dorong Regenerasi Seniman Muda

balitribune.co.id I Singaraja - Buleleng Festival (Bulfest) 2026 resmi dimulai dengan pertunjukan kolaborasi 150 penari yang menghidupkan suasana Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Selasa malam (18/8/2026). Pembukaan festival dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lebih dari 810 Mitra Grab di 9 Kota, Termasuk Denpasar, Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Perayaan Merdeka Bersinergi

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam semangat gotong royong, Grab bersama 810 Mitra Pengemudi dan Mitra GrabMerchant Bintang 5 bersinergi dan bersatu merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Perayaan Merdeka Bersinergi pada 17 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Lanang Umbara Pimpin Raker Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Bahas Raperda Inisiatif Pemberdayaan Ormas

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DRPD Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) penyerapan aspirasi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuta Utara Jadi Pusat Pariwisata, Bupati Minta Pendataan Penduduk Nonpermanen Diperketat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung meminta Kepala Lingkungan (Kaling) dan Kelian Banjar Dinas di Kecamatan Kuta Utara memperketat pendataan penduduk nonpermanen, terutama warga yang tinggal di rumah kos. Langkah tersebut dinilai penting seiring pesatnya perkembangan pariwisata di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.