Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dosen Unud Terpilih dalam 29 Ilmuan Internasional Mentori Peneliti Indonesia

Bali Tribune / TERPILIH - Korprodi Doktor Kajian Budaya Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Darma Putra, M.Litt., Ph.D., terpilih sebagai salah satu dari 29 ilmuwan internasional dari berbagai bidang studi dan kepakaran untuk menjadi mentor peneliti Indonesia.

balitribune.co.id | Denpasar - Korprodi Doktor Kajian Budaya Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Darma Putra, M.Litt., Ph.D., terpilih sebagai salah satu dari 29 ilmuwan internasional dari berbagai bidang studi dan kepakaran untuk menjadi mentor peneliti Indonesia selama sembilan bulan ke depan. Demikian terungkap dalam siaran berita The Conversation Indonesia yang diterima Humas Unud.

Diungkapkan bahwa mentoring ini diberikan dalam rangka mendukung peneliti Indonesia menjadi pemimpin sains kelas dunia di masa yang akan datang, termasuk untuk Indonesia Emas 2045. Para mentor terpilih dari program bertajuk Science Leadership Collaborative ini berasal dari berbagai negara, mulai dari Jepang, Amerika Serikat, Indonesia, Prancis, India, sampai dengan Australia.

Mereka terafiliasi dengan sejumlah institusi bereputasi global seperti AstraZeneca, Anjani Mashelkar Foundation, dan Smithsonian National Museum of Natural History. Dosen Universitas Udayana termasuk salah satu di antaranya. The Conversation Indonesia selaku penyelenggara menyampaikan bahwa mentoring memiliki peran penting dalam mendorong perkembangan personal dan profesional para peserta. Melalui program ini, mereka akan saling berbagi pengalaman dan pengetahuan, serta terlibat dalam berbagai kegiatan kolaboratif bersama peneliti yang mereka mentori. “Saya berterima kasih kepada tim seleksi, yang menjaring dan memilih nama saya dari berbagai rekomendasi internasional,” ujar Prof. I Nyoman Darma Putra.

Sebelum penetapan dilakukan, pihak representatif The Conversation Indonesia melakukan wawancara atau diskusi intensif dengan calon mentor secara online. “Yang digali saat wawancara adalah track record riset, publikasi, bidang ilmu serta jaringan riset internasional. Awalnya saya pikir mentor yang dipilih hanya dari luar negeri, tetapi juga dari Indonesia. Saya merasa bangga,” ujar Darma Putra, dosen berprestasi Unud bidang humaniora tahun 2018. Dalam rilis The Conversation Indonesia itu, dicantumkan profil ke-29 mentor terpilih. Dosen Unud, Prof. I Nyoman Darma Putra, M.Litt., Ph.D., terpasang dalam urutan ke-13, dengan profil Profil Darma Putra

I Nyoman Darma Putra merupakan guru besar dan pengajar sastra, budaya, dan pariwisata di Universitas Udayana, Bali. Sebelum bekerja di bidang akademik, Prof. Darma Putra bekerja sebagai jurnalis serta peneliti di berbagai institusi, seperti di KITLV Leiden (2010), The Cross-Cultural Centre Ascona, Swiss (2012), dan University of Melbourne, Australia (2015).

Darma Putra menyelesaikan pendidikan S-1 di Fakultas Sastra Universitas Udayana tahun 1985, kemudian menyelesaikan pendidikan S2 di University of Sydney, dan S3 di University of Queensland, keduanya di Australia, keduanya di bidang sastra Indonesia. Dalam kariernya, Darma Putra yang lama menekuni dunia jurnalilstik banyak melaksanakan penelitian dan publikasi tentang sastra, budaya, dan pariwisata. Karyanya terbit di luar negeri, termasuk buku A Literary Mirror Balinese Reflections on Modernity and Identity in the Twentieth Century (Leiden: KITLV/ Brill, 2011) dan buku Tourism Development and Terrorism in Bali (London: Ashgatate/ Routledge, 2007/2018) dengan co-author Michael Hitchcock.

Bukunya berjudul Heterogenitas Sastra di Bali (2021) mendapat anugerah buku terbaik dari Kemendikbuddikti tahun 2021 untuk kategori buku kritik sastra. Selain mengajar dan menjadi Korprodi, Darma Putra juga menjadi Koordinator Puslit Kebudayaan LPPM Unud dan pemimpin redaksi Jurnal Kajian Bali, terakreditasi Sinta-2. Darma sering mendapat undangan untuk webinar dan menjadi dosen tamu, antara lain di Toyo University (Jepang, 2019).

 

Sumber: https://www.unud.ac.id

 

 
wartawan
ARW
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.