balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan menganggarkan dana sebesar Rp33,8 miliar pada tahun 2026 untuk insentif pemuka adat, tokoh agama, dan pengurus subak.
Alokasi bulanan yang disiapkan mencapai Rp2,82 miliar sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam menjaga tatanan budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, menjelaskan bahwa penerima insentif mencakup bendesa adat, kelian adat, penyarikan, petengen, pecalang, pemangku, hingga sulinggih.
"Pemberian ini adalah bentuk kepedulian dan ucapan terima kasih Pemkot Denpasar kepada mereka yang menjadi garda terdepan pelestari adat dan agama," ujar Raka, Rabu (29/4/2026).
Dalam rinciannya, 35 Bendesa Adat menerima Rp2 juta per bulan. Sementara itu, 363 Kelian Adat, 363 Penyarikan Banjar, dan 363 Petengen Banjar masing-masing menerima Rp1,5 juta per bulan. Dukungan serupa diberikan kepada 262 Sulinggih (lanang istri) dengan nilai Rp2 juta per bulan dan 170 Pemangku Kahyangan Desa sebesar Rp1 juta per bulan.
Sektor pengamanan dan pertanian juga tidak luput dari perhatian. Sebanyak 70 pengurus Pecalang menerima Rp1,5 juta per bulan. Untuk urusan subak, 42 Pekaseh dialokasikan Rp2,5 juta per bulan dan 144 Pangliman menerima Rp1,5 juta per bulan.
Raka berharap insentif ini dapat menunjang kinerja para tokoh masyarakat dalam menjalankan tugas-tugas adat dan keagamaan di wilayah Kota Denpasar.