Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DP2KBP3A Badung Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Perempuan Dibidang Politik

Bali Tribune / WORKSHOP - DP2KBP3A) Kabupaten Badung menggelar workshop peningkatan kapasitas perempuan di bidang politik, Senin (5/6).
balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Badung menggelar workshop peningkatan kapasitas perempuan di bidang politik, Senin (5/6). 
 
Dalam workshop yang digelar di ruang Rapat Dinas P2KBP3A Kabupaten Badung, dibuka oleh Kadis P2KBP3A yang diwakili Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Pengarus Utamaan Gender I Nyoman Subratha. Workshop ini menghadirkan narasumber dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung Nyoman Suendi, Komisioner KPU Badung I Wayan Artana Dana, dan dihadiri Ketua Gatriwara Badung Ny. Ayu Suartini Parwata nersama jajaran. 
 
Kadis P2KBP3A Badung dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Pengarus Utamaan Gender I Nyoman Subratha mengatakan, dalam konstitusi sudah diatur bahwa kesetaraan perempuan dan laki-laki tidak ada perbedaan di mata hukum dan pemerintahan. Namun secara realita politik bagi perempuan masih sulit memenuhi 30 persen kuota perempuan. Bahkan saat ini jumlah perempuan dalam kursi legislatif Kabupaten Badung hanya 22,5 persen. “Kita berharap di Kabupaten Badung yang kita cintai ini, tepat pada waktunya nanti akan memenuhi keterwakilan tersebut. Maka Pemkab Badung melalui DP2KBP3A mengajak para perempuan untuk percaya diri dalam memasuki ranah politik dan sekaligus memberikan motivasi dan penyadaran tentang potensi diri yang dimiliki oleh para perempuan,” ujarnya. 
 
Pihaknya juga berharap, melalui workshop ini, masyarakat khususnya kaum perempuan memiliki kecerdasan politik, dan tidak hanya menjadi obyek dalam pesta demokrasi. Namun menjadi subyek yang kritis dalam menentukan pilihan politik. “Sekaligus mendorong pendewasaan politik, untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan kepentingan perorangan atau kelompok,” ucapnya.
 
Sementara Ketua Gatriwara Badung Ny. Ayu Suartini Parwata menerangkan, dalam program kerja Gatriwara mendorong kaum perempuan untuk terus berkarya dalam memberdayakan dirinya. Untuk mampu mandiri secara ekonomi dan berperan lebih luas untuk turut serta bersinergi program pembangunan di Kabupaten Badung. 
 
Pihaknya juga menyebutkan, Gatriwara juga terus meningkatkan kualitas anggota, sehingga mampu bersaing secara terbuka. Bahkan mampu berperan aktif dalam memberikan kontribusi pemikiran, gagasan, dan pandangan terhadap program kerja. 
 
“Saya mengajak seluruh pengurus dan anggota Gatriwara di Badung untuk terus berupaya meningkatkan kapasitas kita sebagai perempuan di bidang politik. Sehingga mampu bekerja secara profesional dalam menjalankan program kerja yang terintegrasi,” paparnya. 
wartawan
ANA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.