Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPC PDIP Klungkung Sepakat Usulkan Kembali Duet Koster - Cok Ace

Bali Tribune / KONSOLIDASI - Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster pimpin rapat konsolidasi PDI.P Klungkung di gedung KNPI Klungkung.

balitribune.co.id | SemarapuraPanaskan mesin partai jelang Pilkada serentak, Ketua DPD PDIP Bali I Wayan Koster melakukan konsolidasi dengan para kader Partai Banteng moncong Putih DPC PDIP Klungkung, Minggu (5/4). Untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur, DPC PDIP Klungkung kompak hanya mengusulkan satu paket. Yakni duet I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).

Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati Klungkung, DPC PDIP Klungkung mengusulkan 10 nama kader terbaiknya. Usai memimpin konsolidasi yang digelar di gedung KNPI Klungkung, Wayan Koster menyampaikan, keputusan terkait bakal calon gubernur dan wakil gubernur sepenuhnya ada di tangan DPP PDIP. Meski demikian, Koster memastikan bahwa semua bakal calon yang diusulkan di tiap-tiap DPC PDIP adalah yang terbaik. Demikian juga jika namanya disandingkan dengan calon wakil gubernur yang berbeda-beda.

Apakah dengan Cok Ace maupun Nyoman Giri Prasta, menurutnya keduanya sama-sama baik. "Baik dengan Pak Cok maupun Pak Giri Prasta saya sreg semua, karena baik semua. Jadi untuk keputusan kami serahkan seluruhnya di DPP partai. Khsusnya kepada ketua umum PDIP Megawati Sukarnoputri, untuk putuskan karena beliau yang punya hak," ujarnya.

Terkait calon bupati dan wakil bupati Klungkung, Koster mengatakan ada 10 nama kader PDIP yang masuk dalam penjaringan. Kesupuluh nama tersebut meliputi, Tjokorda Gde Agung, Komang Sutama, Dewa Yudhi Endra Putra, I Nengah Ariyanta, I Nengah Ari Priyadnya, I Made Satria, I Made Rudana Atmaja, I Wayan Regeg, Ida Bagus Ketut Arimbawa, dan I Wayan Sumardika. "Usulan ini akan diproses di DPD partai. Setelah dibahas dan disurvei baru diajukan ke DPP untuk diputuskan dan diberi rekomendasi," ungkapnya.

Ketua DPC PDIP Klungkung Anak Agung Gde Anom mengatakan, 10 nama bakal calon bupati dan wakil bupati yang muncul dalam konsulidasi tersebut merupakan hasil penjaringan. "Itu artinya, nama-nama yang muncul kepermukaan adalah nama-nama yang mengambil formulir pendaftaran secara mandiri. Meski demikian, nanti keputusan terkait rekomendasi tetap ada di DPP," ungkapnya.

wartawan
SUG
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.