Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPC Peradi Singaraja Terbentuk

Bali Tribune/ AUDENSI - Sekjen Peradi Doni Riana audensi dengan Wabup Nyoman Sutjidra, Selasa (14/1).
balitribune.co.id | Singaraja - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Singaraja sudah resmi terbentuk. Acara pengukuhannya baru akan dilakukan Sabtu 18 Januari 2020. Sebelum resmi dikukuhkan, pimpinan dan anggota Peradi melakukan road show ke sejumlah instansi, selain Polres Buleleng dan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Peradi juga mendatangi Pemkab Buleleng untuk melakukan audiensi.  
 
Dari kegiatan itu diharapkan ada sinergitas untuk memajukan Buleleng dibidang hukum dengan memberikan edukasi hukum ke masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (PBH). Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Peradi Singaraja yang juga ketua panitia pelantikan pengurus tahun 2020 Kadek Doni Riana mengatakan, DPC Peradi Singaraja baru terbentuk dan pelantikan akan dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan. 
 
Doni Riana mengatakan, sinergitas sangat penting dengan musyawarah pimpinan daerah (Muspida). Terutama dalam menegakkan catur wangsa untuk kepastian hukum bagi masyarakat. "Ya kita tetap akan menjaga sinergitas dengan semua pihak termasuk kejaksaan, polisi dan advokat sebagai pendamping. Ini muaranya pada mencari keadilan," kata Doni.
 
Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra mengatakan,saat ini ada banyak kasus hukum yang membelit masyarakat Buleleng. Diantaranya, kasus perceraian yang cukup tinggi. Angkanya berada pada kisaran 80 persen dari semua kasus hukum yang ada di Buleleng, dan ini sangat membebani pemerintah sehingga diperlukan edukasi hukum kepada masyarakat. "Konseling diberikan kepada masyarakat, tentu melibatkan advokat untuk pendampingan hukum terutama kepada warga yang kurang mampu," katanya.
 
Peradi Singaraja, kata Sutjidra, telah menyatakan akan membentuk Pos Bantuan Hukum (PBH). Hal ini dapat disinergikan dengan pemerintah sehingga masyarakat yang kurang mampu dan buta hukum dapat mendatangk PBH yang digagas Peradi Singaraja. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

WFH Jumat di Denpasar, Layanan Publik Tetap Normal

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Meski demikian, seluruh sektor pelayanan publik dipastikan tetap beroperasi normal di kantor (Work From Office/WFO) guna menjamin kebutuhan masyarakat tidak terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi Media, Sekwan Bangli Tukar Inovasi dengan DPRD Manado

balitribune.co.id | Bangli - Sekretariat DPRD Kabupaten Bangli melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Kota Manado pada Kamis (9/4/2026). Adapun tujuan kunjungan ini dalam rangka memperkuat kinerja kelembagaan, khususnya dalam hal dukungan pemberitaan oleh media.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Paripurna LKPJ 2025, DPRD Bangli Beri Rekomendasi Penguatan PAD dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Kabupaten  Bangli, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (9/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada. Dihadiri Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Kriminal Libatkan WNA di Bali Turun

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali mencatat kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) pada periode Januari hingga April 2026 turun 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Data tersebut menjadi dasar penegasan bahwa situasi keamanan di kawasan wisata Pulau Dewata tetap aman dan kondusif bagi wisatawan, termasuk turis mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.