Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPD REI Bali Apresiasi Kebijakan Relaksasi LTV/ FTV Bank Indonesia

REI - Pertemuan DPD REI Bali bersama KPw BI Bali terkait kebijakan LTV/FTV.

BALI TRIBUNE - Ketua  Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD-REI) Bali, Pande Agus Permana Widura, SH., MBA, mengapresiasi upaya Bank Indonesia mendorong gairah sektor properti melalui pelonggaran kebijakan makroprudensial dalam bentuk ketentuan rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan  (sesuai keputusan RDG Bulanan Bank Indonesia pada tanggal 28-29 Juni 2018). Hal ini disampaikan setelah melakukan pertemuan dengan Kepala Perwakilan BI (Ka KPw BI) Provinsi Bali dengan Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD-REI) Bali Senin (16/7) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali. "Dengan diterapkannya relaksasi LTV/ FTV oleh Bank Indonesia, Ketua DPD REI mengharapkan akan ada peningkatan pembelian rumah dan pembiayan melalui fasilitas KPR," ujar Pande Agus. Dalam kesempatan ini, Ketua DPD REI juga menyampaikan concern dari pihak penjual (pengembang) diantaranya kesiapan perbankan dalam penyaluran kredit dengan skema yang baru. Selain itu, meski relaksasi ini sangat baik, namun terdapat beberapa hal yang masih perlu didiskusikan lebih lanjut antara pihak perbankan dan pengembang terutama terkait permasalahan persyaratan administrasi khususnya bagi calon debitur KPR tipe kecil (s.d Tipe 21). "Berkaca dari pengalaman sebelumnya (relaksasi LTV/FTV 2016), dampak positif yang langsung dirasakan para anggota REI adalah adanya peningkatan penjualan khususnya pada kepemilikan rumah kedua,"  katanya lagi sembari berujar ke depan, dengan diterapkannya kembali relaksasi LTV/FTV di bulan Agustus 2018, permintaan pada sektor properti residensial dapat terakselerasi. Menanggapi hal tersebut, Ka KPw BI Provinsi Bali, Causa Iman Karana atau yang kerap disapa CIK memaparkan bahwa kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui LTV dan FTV ditujukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Kebijakan diterapkan pada sektor properti dan berlaku 1 Agustus 2018 melalui beberapa aspek yakni (i) pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti, (ii) pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, serta (iii) penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit/pembiayaan. "Kebijakan diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional pada umumnya dan Bali pada khususnya," sebutnya. CIK juga menyampaikan bahwa, Bank lndonesia memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank. Dalam menetapkan besaran LTV, pihak bank harus memperhatikan aspek prudensial dalam penerapannya, sehingga hanya bank yang memiliki NPL total kredit net < 5% dan NPL KPR gross <5% yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini. "Concern utama pelaku usaha terkait penerapan kebijakan ini tentu perlu ditindaklanjuti dengan skema penyaluran kredit dengan mitigasi risiko yang govern oleh industri perbankan sehingga nantinya tidak menghambat bisnis dengan gairah sektor properti yang mulai naik," imbuh CIK. Ke depan, penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan kredit KPR yang mulai menunjukkan tendensi peningkatan. Pertumbuhan KPR Provinsi Bali pada Mei 2018 tercatat sebesar 6,12% (yoy), lebih tinggi dibanding triwulan I-2018 (Maret 2018) yang kontraksi sebesar -11,51% (yoy). CIK juga menyampaikan penerapan kebijakan secara detail akan disampaikan dan disosialisasikan bersama pihak perbankan dengan turut melibatkan pelaku usaha untuk dapat menjembatani existing maupun potential problem. "Informasi dari pihak developer merupakan hal yang penting dalam kelancaran penerapan kebijakan. Bank Indonesia senantiasa bekerjasama dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal penerapan dan review bauran kebijakan LTV," tutupnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Sekda Eddy Mulya Hadiri Upacara Majaya-Jaya Bendesa dan Prajuru Desa Adat Kesiman

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menghadiri prosesi upacara Majaya-Jaya Bendesa Adat dan Prajuru Adat Desa Kesiman Denpasar masa bakti 2026-2031, bertempat di Bale Agung Pura Agung Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Rabu (2/2).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Tegaskan Kesiapan Badung Kawal Program Prioritas Presiden

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan jajaran Forkopimda Badung, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Acara ini berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Jenazah Diduga Korban KMP Tunu Ditemukan Saat Proses Evakuasi Bangkai Kapal

balitribune.co.id | Negara - Proses pengangkatan bangkai Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya tengah berlangsung di perairan Selat Bali. Dalam waktu bersamaan dua jenazah yang diduga kuat merupakan korban kecelakaan kapal tersebut ditemukan mengambang di Peraian Selat Bali dan sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (1/2). 

Baca Selengkapnya icon click

BPK Nilai Operasional Bank BPD Bali Efektif Dukung Fungsi Intermediasi Perbankan

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (30/1/2026) di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lawan Mafia Tambang, Menhan Sjafrie: Ada yang Tampil Legal tapi Tindakannya Ilegal

balitribune.co.id | Bogor - Pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang menggerogoti kekayaan alam Indonesia. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seluruh aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Tanah Air akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Awal Tahun, Pasar Murah Kembali Digelar Artha Graha Peduli dan Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) kembali menggelar Pasar Murah di awal tahun 2026, tepatnya pada Sabtu, 31 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial berkelanjutan AGP dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika harga pangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.