Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPD RI Tekankan, Revitalisasi Danau Batur dan Relokasi Korban Longsor Skala Prioritas

Suasana Advokasi Komite II DPD RI diruang rapat kantor Bupati Bangli, Senin (15/10) kemarin.

BALI TRIBUNE - Komite II DPD RI yang dipimpin  I Kadek Arimbawa, Senin (15/10) kemarin melakukan kunjungan advokasi di Pemkab Bangli. Advokasi  yang fokus pembahasannya menyangkut  rencana  revitalisasi Danau Batur dan relokasi korban longsor di Dusun Bantas, Desa Songan itu  diterima Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.. Didampingi Sekda Bangli IB Gede Giri Putra, Wabup Sedana Arta disela-sela kegiatan itu menyampaikan, untuk relokasi korna tanah longsor di Dusun Bantas masih terganjal proses tukar guling lahan.  Ia menyebutkan lahan yang akan dijadikan lokasi relokasi merupakan kawasan hutan. Disisi lain, untuk korban longsor di Dusun Yeh Mampeh, Desa Batur sudah direlokasi.  “Kalau warga di Dusun Mampeh dari warga yang menyiapkan lahan, pemerintah mensuport untuk bangunan rumahnya,” ujarnya seraya mengatakan jika rumah tersebut sudah diserah terimakan belum lama ini. Terkait rencana revitalisasi Danau Batur, Wabup Sedana Arta berharap hal itu segera terwujud, terlebih Danau Batur masuk dalam 15 danau di Indonesia yang menjadi prioritas pemulihan. “Danau Batur sudah mengalami pendangkalan dan pencemaran dan sekarang ini menjadi salah satu prioritas pemulihan,” terangnya.  Lanjutnya, Kabupaten Bangli merupakan daerah penyangga bagi pertumbuhan perekonomian di Bali. Sayangnya, kabupaten ini belum memperoleh kompensasi yang jelas.  Untuk itu diharapkan pula Komite II bisa memfasilitasi hal tersebut. Agar kedepan ada regulasi atau aturan terkait hal tersebut, sehingga Bangli yang selama ini menjadi kawasan konserfasi juga bisa menikmati hasilnya.  “Kompensasi dalam bentuk anggaran untuk melestarikan sumber daya alam, atau lainya, yang jelas masuk APBD. Dengan pemimpin Bali yang baru ini tentunya bisa menjadi one island one management,” imbuhnya. Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komite II DPD RI I Kadek Arimbawa mengatakan advokasi kali ini merupakan advokasi yang kedua di Bangli. Terkait persoalan relokasi korban longsor maupun revitalisasi Danau Batur, Ia menyatakan pihaknya akan terus mengawal kepentingan dimaksud.  “Kunjungan sebelumnya langsung kami tindak lanjuti dengan memfasilitasi Pemkab dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Kami rencanakan dalam waktu dekat akan ada pertemuan lanjutan,” jelasnya. Ditambahkan, hasil pertemuan kali ini akan disampaikan pada sidang paripurna, sehingga apa yang menjadi harapan Pemerintah, warga Bangli bisa terakomodir.  “Relokasi membutuhkan waktu yang cukup lama, karena proses tukar guling tidak mudah,” tutupnya. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.